Beranda / News / 19 TKA Asal Cina di Konawe Diduga Langgar Izin Tinggal, Imigrasi Kendari Turun Tangan

19 TKA Asal Cina di Konawe Diduga Langgar Izin Tinggal, Imigrasi Kendari Turun Tangan

Konawe — Sebanyak 19 tenaga kerja asing (TKA) asal Cina yang bekerja di sejumlah perusahaan di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, diduga melanggar ketentuan izin tinggal di Indonesia. Dugaan pelanggaran itu terungkap setelah mereka terjaring Operasi Wirawaspada, operasi pengawasan keimigrasian berskala nasional yang digelar Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari selama tiga hari, 10–12 Desember 2025.

Operasi Wirawaspada merupakan agenda nasional Direktorat Jenderal Imigrasi yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia. Operasi ini menyasar keberadaan dan aktivitas warga negara asing guna memastikan kepatuhan terhadap Undang-Undang Keimigrasian.

Dari hasil pemeriksaan awal di lokasi kerja, petugas menemukan indikasi kuat pelanggaran administratif keimigrasian. Dua TKA diketahui tidak memperbarui data tempat tinggal, sebagaimana diwajibkan oleh aturan. Sementara itu, 17 TKA lainnya tidak dapat menunjukkan paspor saat pemeriksaan berlangsung, sebuah pelanggaran serius dalam pengawasan orang asing.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, Muhammad Novrian Jaya, menyatakan seluruh TKA tersebut kini tengah menjalani pemeriksaan lanjutan untuk memastikan keabsahan dokumen keimigrasian yang mereka miliki.

“Terhadap 17 orang asing tersebut, kami masih melakukan pemeriksaan lanjutan guna memastikan keberadaan, keabsahan, serta kesesuaian dokumen keimigrasian, termasuk pengecekan paspor dan izin tinggal,” kata Novrian, Selasa (16/12/2025).

Ia menegaskan, Imigrasi tidak akan memberi toleransi terhadap pelanggaran yang terbukti. Setiap TKA yang melanggar aturan akan dikenai sanksi sesuai hukum yang berlaku.

“Imigrasi Kendari akan menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian, baik melalui sanksi administratif hingga tindakan deportasi,” tegasnya.

Kasus ini kembali menyorot pengawasan terhadap tenaga kerja asing di kawasan industri Sulawesi Tenggara, sekaligus menjadi peringatan keras bagi perusahaan agar tidak abai terhadap kewajiban hukum dalam mempekerjakan warga negara asing.(redaksi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *