KENDARI—MEDIASEKAWAN.COM.|| Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Tenggara, Prof. H. Andi Khaeruni R, memaparkan secara rinci alur pengusulan hingga penetapan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkup Pemerintah Provinsi Sultra.
Penjelasan tersebut disampaikan usai proses pengangkatan PPPK tahap pertama dan kedua yang telah rampung dan dilantik dengan jumlah kurang lebih 5.000 orang.
Khaeruni menjelaskan, setelah tahapan tersebut selesai, terbit surat edaran dari Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait pengusulan PPPK paruh waktu bagi honorer yang belum terakomodasi pada tahap pertama dan kedua.
“Di dalam surat edaran itu ada prioritas pertama dan prioritas kedua,” ujar Khaeruni kepada wartawan, Kamis (12/2).
Ia menerangkan, prioritas pertama diperuntukkan bagi tenaga honorer yang telah terdata dalam sistem BKN. Sementara prioritas kedua ditujukan bagi honorer yang tidak terdata di sistem BKN, tetapi tercatat di BKD maupun masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Untuk prioritas kedua, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya telah mengabdi minimal dua tahun berturut-turut secara aktif, dibuktikan dengan surat transfer penerimaan honor, surat pernyataan sebagai honorer yang disaksikan kepala OPD, serta absensi kehadiran selama dua tahun.
Berdasarkan surat edaran tersebut, BKD melaporkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda), yang kemudian meminta seluruh OPD mengusulkan nama-nama honorer yang memenuhi kriteria, baik yang terdata di BKN maupun di OPD masing-masing. Data usulan tersebut selanjutnya diserahkan ke BKD untuk diverifikasi.
“Setelah masuk di BKD, kami menghubungi masing-masing OPD untuk memastikan bahwa honorer yang diusulkan benar telah mengabdi dua tahun dan dibuktikan dengan absensi serta SK pengangkatan sebagai tenaga honorer,” jelasnya.
Menurut Khaeruni, seluruh kepala OPD yang dikonfirmasi membenarkan status tenaga honorer yang diusulkan dan menyertakan surat pernyataan resmi yang diketahui pimpinan OPD masing-masing.
Bagi honorer yang telah terdata di BKN, proses selanjutnya dilakukan melalui pendaftaran daring di sistem MyASN Pengadaan milik BKN. Pelamar mengunggah berkas administrasi sekaligus memilih OPD tujuan dengan melampirkan dokumen persyaratan, termasuk SK honorer minimal dua tahun.
Dari lebih 3.000 usulan yang masuk ke BKD Sultra, hasil verifikasi dan validasi menyatakan sebanyak 2.635 orang memenuhi syarat dan dinyatakan lulus PPPK paruh waktu.
Mereka kemudian diminta melengkapi persyaratan administrasi lanjutan seperti surat keterangan berkelakuan baik, surat keterangan sehat, serta pengisian daftar riwayat hidup yang memuat riwayat sebagai tenaga honorer dan disahkan kepala OPD masing-masing.
“Namun terdapat 35 honorer yang tidak mengisi daftar riwayat hidup dan satu orang meninggal dunia, sehingga total yang dinyatakan lulus PPPK paruh waktu berjumlah 2.605 orang,” ungkapnya.
Terkait kisruh PPPK di Dinas Perhubungan yang sempat mencuat dengan dugaan adanya honorer siluman, Khaeruni menegaskan bahwa persoalan tersebut terjadi sebelum dirinya menjabat.
“Itu terjadi di masa kepala dinas sebelumnya, bukan di masa saya,” tegasnya. (AO)














