Pangkep – Mediasekawan.com. (14 Oktober 2025) ll
Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat Nusantara (LIDIK PRO) Kabupaten Maros mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan untuk mencopot Kepala UPT SMKN 5 Pangkep yang diduga terlibat dalam penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta pemotongan Program Indonesia Pintar (PIP).
Desakan ini muncul setelah LIDIK PRO menerima berbagai laporan dari masyarakat, orang tua siswa, serta sumber internal sekolah yang menilai adanya penyimpangan serius dalam pengelolaan dana pendidikan di sekolah tersebut. Temuan itu kemudian diperkuat oleh hasil penelusuran dan verifikasi awal tim investigasi LIDIK PRO di lapangan.
Ketua DPD LIDIK PRO Kabupaten Maros, Ismar, S.H., menjelaskan bahwa indikasi penyelewengan terjadi sejak tahun 2022 hingga 2025, dengan pola pergantian bendahara Dana BOS setiap tahun. Namun, menurutnya, pergantian tersebut tidak diikuti dengan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran.
“Kami menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam pengelolaan Dana BOS dan pemotongan dana PIP di SMKN 5 Pangkep. Tindakan ini jelas merugikan siswa dan tidak bisa ditolerir. Dana pendidikan harus digunakan sepenuhnya untuk kepentingan belajar-mengajar, bukan untuk kepentingan pribadi,” tegas Ismar.
Berdasarkan data yang dihimpun LIDIK PRO, bendahara Dana BOS di SMKN 5 Pangkep tercatat berganti setiap tahun, yaitu:
Tahun 2022/2023: I.D.
Tahun 2023/2024: M.A.
Tahun 2024/2025: F.S.
Selain itu, LIDIK PRO juga menemukan dugaan praktik pemotongan beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) yang mulai terjadi sejak tahun 2023. Nama-nama yang disebut dalam laporan masyarakat terkait dugaan tersebut adalah H.S. dan M.S.
“Kalau benar dana PIP siswa dipotong, itu bukan hanya pelanggaran etika, tapi juga pelanggaran hukum. PIP merupakan bantuan langsung dari pemerintah untuk siswa tidak mampu. Jika dana itu dipangkas, maka sama saja mengambil hak anak-anak yang seharusnya menerima penuh,” lanjutnya.
Ismar menambahkan, LIDIK PRO juga menyoroti lemahnya fungsi pengawasan internal sekolah dan koordinasi antara pihak sekolah dengan pengawas pembina dari Dinas Pendidikan.
Menurutnya, dugaan penyelewengan dana BOS dan PIP menunjukkan bahwa ada sistem pengelolaan keuangan sekolah yang tidak transparan, serta lemahnya pelaporan dan audit terhadap penggunaan anggaran.
“Kami menduga ada pembiaran sistemik yang membuat praktek seperti ini bisa terus terjadi dari tahun ke tahun. Karena itu, kami meminta Kepala UPT SMKN 5 Pangkep segera dicopot dari jabatannya agar penyelidikan dapat berjalan objektif tanpa intervensi,” tegas Ismar.
LIDIK PRO memastikan bahwa pihaknya akan melaporkan kasus ini secara resmi ke Polres Pangkep, disertai bukti-bukti awal berupa dokumen penggunaan Dana BOS, daftar penerima PIP, hingga keterangan saksi-saksi yang mengetahui dugaan praktik penyimpangan tersebut.
Lembaga ini juga siap berkoordinasi dengan Inspektorat Provinsi Sulsel dan aparat penegak hukum (APH) untuk memastikan proses hukum berjalan transparan.
“Kami tidak ingin dana pendidikan yang menjadi hak siswa dipermainkan. Setiap rupiah dari uang negara yang dialokasikan untuk pendidikan harus sampai ke tangan yang berhak. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas,” tegas Ismar lagi.
Ismar juga mengingatkan bahwa lembaga pendidikan seharusnya menjadi contoh integritas dan kejujuran, bukan justru menjadi ladang penyalahgunaan anggaran. Ia menilai, jika benar dugaan tersebut terbukti, maka Kepala UPT SMKN 5 Pangkep tidak layak lagi memimpin lembaga pendidikan negeri.
“Kami harap Kadisdik Sulsel bertindak tegas. Jika terbukti ada penyimpangan, segera lakukan evaluasi dan pencopotan jabatan agar dunia pendidikan di Pangkep bersih dari praktik korupsi,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala UPT SMKN 5 Pangkep belum memberikan konfirmasi atau tanggapan resmi terkait dugaan penyelewengan dan pemotongan dana yang disampaikan oleh Ketua DPD LIDIK PRO Kabupaten Maros, Ismar, S.H.