KENDARI – Ini bukan sekadar OTT. Ini potret telanjang bagaimana nama “masyarakat” diduga diperdagangkan di balik meja kopi.
Aparat penegak hukum mengamankan enam pria dalam operasi senyap di kawasan Jalan Budi Utomo, Kecamatan Kadia, Rabu (25/3/2026) malam. Mereka bukan orang biasa. Para terduga pelaku disebut membawa label lembaga swadaya masyarakat (LSM)—identitas yang seharusnya berdiri di garis depan membela publik, bukan justru diduga menekan dan memeras.
Penangkapan ini bukan kebetulan. Aparat lebih dulu memantau, merekam, dan membaca pola. Dugaan kuat mengarah pada praktik yang tidak sekali jadi—melainkan berulang, sistematis, dan memanfaatkan celah relasi antara perusahaan dan tekanan sosial.
Saat disergap, para terduga pelaku disebut tengah “bertransaksi” dengan pihak perusahaan tambang PT ST Nikel. Dalihnya terdengar familiar: aspirasi masyarakat. Namun di balik narasi itu, penyidik mencium aroma lain—permintaan uang yang mengarah pada pemerasan.
Tim gabungan Satreskrim Polresta Kendari, Ditreskrimum Polda Sultra, hingga Satbrimob Polda Sultra bergerak tanpa banyak suara. Sekali masuk, permainan selesai. Enam orang diamankan, tanpa sempat menghapus jejak.
Barang bukti yang disita bukan angka kecil: uang tunai puluhan juta rupiah. Nilai yang, bagi penyidik, bukan sekadar nominal—melainkan pintu masuk untuk membongkar dugaan praktik yang lebih luas.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengonfirmasi penindakan tersebut.
“Enam orang sudah kami amankan bersama barang bukti uang tunai puluhan juta rupiah,” ujarnya, Kamis (26/3/2026).
Namun perkara ini belum berhenti di enam nama. Penyidik kini mengurai benang kusut: siapa menginisiasi, siapa mengatur, dan siapa yang selama ini berada di balik layar. Kemungkinan adanya jaringan atau pola berulang tidak ditutup.
Kasus ini menampar keras wajah aktivisme semu. Ketika atribut organisasi dipakai sebagai alat tekan, ketika “suara rakyat” dijadikan tameng untuk kepentingan pribadi, maka yang runtuh bukan hanya hukum—tetapi juga kepercayaan publik.
Polisi menegaskan: tidak ada toleransi bagi premanisme, dalam bentuk apa pun—termasuk yang bersembunyi di balik nama organisasi.
Sementara itu, identitas para pelaku dan rincian lengkap perusahaan korban masih dirapatkan. Tapi satu hal sudah jelas: praktik ini tidak lahir dalam ruang kosong. Ia tumbuh, berulang, dan nyaris terus berjalan—jika malam itu tidak diputus di sebuah warung kopi.**














