Beranda / Uncategorized / DESAK KODIM 1417 KENDARI DAN DENPOM XIV/3 BERTINDAK TEGAS, TRANSPARAN, DAN PROFESIONAL DALAM PENANGANAN KASUS DUGAAN PENCABULAN

DESAK KODIM 1417 KENDARI DAN DENPOM XIV/3 BERTINDAK TEGAS, TRANSPARAN, DAN PROFESIONAL DALAM PENANGANAN KASUS DUGAAN PENCABULAN

Kendari, Kamis 30 April 2026

Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan oknum anggota TNI kembali mencoreng institusi militer dan menjadi perhatian serius publik. Peristiwa ini tidak hanya melukai rasa keadilan masyarakat, tetapi juga menguji komitmen aparat dalam menegakkan hukum secara adil, transparan, dan tanpa pandang bulu.

Ketua Lipat Sultra (AMANTOMO AMIL) dengan tegas mendesak Komando Distrik Militer (Kodim) 1417 Kendari dan Detasemen Polisi Militer (Denpom) XIV/3 Kendari untuk:

  1. Segera menangkap dan mengamankan terduga pelaku (Sertu MB) yang saat ini berstatus DPO tanpa kompromi.
  2. Menjalankan proses hukum secara transparan dan profesional, serta membuka informasi perkembangan kasus kepada publik secara berkala.
  3. Menjamin perlindungan maksimal terhadap korban, termasuk pendampingan psikologis, hukum, dan sosial.
  4. Menindak tegas setiap bentuk pelanggaran disiplin dan upaya penghambatan proses hukum, termasuk jika terdapat unsur pembiaran atau kelalaian dari pihak internal.
  5. Menghindari segala bentuk intervensi atau upaya menutup-nutupi kasus, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi TNI.

Kami menilai bahwa kejadian kaburnya terduga pelaku saat proses pemeriksaan merupakan bentuk kelalaian serius yang harus dievaluasi secara menyeluruh. Hal ini tidak boleh dianggap sebagai insiden biasa, melainkan sebagai cerminan lemahnya pengawasan internal yang berpotensi merusak citra institusi.

TNI sebagai institusi negara harus menunjukkan komitmen kuat dalam menegakkan hukum, termasuk terhadap anggotanya sendiri. Penegakan hukum yang tegas dan terbuka adalah satu-satunya cara untuk memulihkan kepercayaan publik yang mulai tergerus akibat kasus-kasus serupa.

Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat sipil, media, dan lembaga pengawas untuk turut mengawal proses penanganan kasus ini hingga tuntas. Tidak boleh ada ruang bagi pelaku kekerasan terhadap anak untuk lolos dari jerat hukum.

“Keadilan bagi korban adalah prioritas utama. Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan dalam institusi yang seharusnya melindungi rakyat.”

Demikian rilis ini kami sampaikan sebagai bentuk kepedulian dan tekanan moral agar aparat bertindak cepat, tegas, dan transparan.

Hormat kami,
Lingkar Pemikiran dan Aktivis Sulawesi Tenggara ( LIPAT SULTRA)
No Hp: 081244928535

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *