BOMBANA – Aksi penolakan terhadap rencana pembangunan kawasan industri PT Sultra Industrial Park (PT SIP) di Desa Wumbubangka, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, Rabu (18/2/2026), berujung ketegangan setelah rombongan massa dihentikan aparat kepolisian di depan Markas Polres Bombana.
Aksi yang diikuti mahasiswa dan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Bombana Bersatu tersebut dipicu penolakan terhadap rencana pembangunan industri yang dinilai bermasalah, terutama dalam proses pembahasan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW). Massa menilai pembahasan dilakukan tanpa melibatkan masyarakat terdampak secara partisipatif, sehingga memunculkan kekhawatiran akan hilangnya ruang hidup dan mata pencaharian warga.
Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Apri, menyampaikan bahwa penolakan warga memiliki dasar yang jelas. Saat dihubungi oleh tim media melalui WhatsApp, ia menegaskan bahwa masyarakat Desa Wumbubangka tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan RTRW. “Masyarakat Wumbubangka menolak industri karena dalam pembahasan RTRW mereka tidak dilibatkan. Bahkan mereka terancam kehilangan mata pencaharian. Pemerintah juga tidak memberikan alternatif solusi agar masyarakat bisa tetap bekerja dan hidup,” ujarnya.
Apri menjelaskan, massa bergerak dari Desa Wumbubangka dengan tujuan menyampaikan aspirasi ke Kantor Bupati dan Kantor DPRD Bombana. Namun, sebelum tiba di lokasi tujuan, rombongan dihentikan di depan Polres Bombana.
Ia mengaku mendapat intimidasi saat mencoba membela rekannya yang bersitegang dengan aparat. Ia juga menyebut salah satu peserta aksi diduga mengalami pemukulan di bagian belakang leher.
Di tengah situasi tersebut, dua orang peserta aksi termasuk sopir mobil sound system diamankan aparat karena diduga membawa parang di dalam kendaraan. Menanggapi hal itu, Korlap lainnya, AK, memberikan klarifikasi.
Saat dihubungi media, ia mengakui bahwa parang tersebut memang berada di dalam mobil sound system, namun menurutnya merupakan parang kebun yang biasa digunakan karena kendaraan tersebut kerap dipakai untuk aktivitas berkebun.
“Memang ada parang kebun di dalam mobil sound, karena mobil itu sering dipakai ke kebun. Bukan untuk aksi. Tidak ada niat membawa senjata untuk keributan,” ungkap AK.
Secara terpisah, Humas Polres Bombana, Ipda Abdul Hakim, membenarkan adanya pengamanan terhadap dua orang tersebut. “Diamankan karena membawa parang,” ujarnya singkat.
AK juga menegaskan bahwa tujuan massa adalah Kantor Bupati dan DPRD, bukan Polres. Ia menilai penghentian rombongan di depan kantor kepolisian sebagai tindakan yang tidak proporsional. Menurutnya, massa hanya ingin menyampaikan aspirasi secara terbuka dan damai. Ia menambahkan bahwa elemen Cipayung dan Presiden Mahasiswa akan mendesak Kapolda Sulawesi Tenggara untuk menindaklanjuti dugaan intimidasi dan kekerasan tersebut, sekaligus memberikan pendampingan kepada peserta aksi yang mengaku mengalami perlakuan represif.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Kapolres Bombana terkait tudingan intimidasi dan dugaan kekerasan yang disampaikan massa aksi. Media masih berupaya meminta konfirmasi lanjutan dari pihak kepolisian dan pemerintah daerah.
Peristiwa ini kembali menyoroti dinamika antara agenda investasi dan perlindungan ruang hidup masyarakat, sekaligus menjadi ujian terhadap komitmen penegakan hak kebebasan berpendapat dalam proses demokrasi.










