KENDARI — Negara kembali diuji oleh ulah pihak-pihak yang dengan enteng menguasai aset publik. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) akhirnya bergerak menertibkan sejumlah lahan dan bangunan milik daerah yang bertahun-tahun dikuasai pihak tak berhak—setelah praktik ini masuk dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan mendapat sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penertiban ini bukan sekadar urusan administrasi. Ia menyentuh persoalan mendasar: siapa yang berhak atas aset negara dan mengapa penguasaan ilegal bisa dibiarkan begitu lama.
Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra, Hasrullah, menegaskan langkah ini merupakan kewajiban hukum pemerintah daerah, menyusul rekomendasi BPK Perwakilan Sultra terkait pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) serta intervensi KPK melalui program Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP).
“Aset daerah wajib diamankan. Tidak boleh dikuasai pihak yang tidak berhak,” tegas Hasrullah dalam rilis resminya, Kamis (18/12/2025).
Dua aset yang kini menjadi titik panas adalah eks Rumah Dinas di Jalan Ahmad Yani seluas 487 meter persegi dan eks Gudang di Jalan Tanukila seluas 407 meter persegi. Keduanya tercatat sah sebagai milik Pemprov Sultra sejak 1997, namun hingga kini masih dikuasai pihak lain—sebuah ironi dalam tata kelola aset negara.
Kondisi tersebut masuk dalam temuan BPK dan menjadi atensi MCSP KPK, khususnya pada sektor Pengelolaan Barang Milik Daerah, salah satu area paling rawan penyimpangan dan potensi korupsi di pemerintahan daerah.
Alih-alih bertindak represif, Pemprov Sultra justru memilih jalur paling lunak. Lima kali surat pengosongan telah dilayangkan sejak September hingga Desember 2025. Tak satu pun menyebut nama individu, hanya menyasar “penghuni rumah dinas dan gudang”—sebuah pendekatan persuasif yang jarang ditemui dalam kasus penertiban aset negara.
Namun itikad baik itu tak sepenuhnya dihormati. Plang kepemilikan Pemprov Sultra yang dipasang di lokasi aset bahkan sempat dicabut oleh pihak tak dikenal. Sebuah tindakan yang memunculkan pertanyaan serius: siapa yang merasa berhak menantang kepemilikan negara?
Rencana pengosongan pada 18 Desember 2025 akhirnya ditunda dengan pertimbangan pengamanan Natal dan Tahun Baru. Meski demikian, Pemprov Sultra menegaskan penundaan bukan bentuk kompromi.
“Penertiban tetap akan dilakukan. Humanis, persuasif, tetapi tegas dan sesuai hukum,” tandas Hasrullah.
Kasus ini kembali membuka fakta pahit: aset negara kerap menjadi “zona abu-abu” yang lama dibiarkan, hingga pengawas negara turun tangan. Kini, sorotan publik mengarah pada satu hal—apakah penertiban ini akan benar-benar tuntas, atau kembali berhenti di tengah jalan.










