Beranda / News / BGN Umumkan Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap II 2025, 321 Peserta Lulus

BGN Umumkan Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap II 2025, 321 Peserta Lulus

Badan Gizi Nasional (BGN) resmi mengumumkan hasil seleksi administrasi pasca sanggah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Tahun 2025. Pengumuman tersebut disampaikan melalui laman resmi BGN, bgn.go.id.

Pengumuman ini merujuk pada Pengumuman Ketua Panitia Seleksi Pengadaan PPPK Tingkat Instansi Tahap II Badan Gizi Nasional Nomor 325/04/K/12/2025 tentang Hasil Seleksi Administrasi Prasanggah.

Dalam pengumuman tersebut, panitia menyampaikan sepuluh poin penting. Salah satu poin yang ditegaskan adalah bahwa keputusan panitia bersifat final.

“Keputusan panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat,” tulis BGN dalam pengumuman tersebut, dikutip Rabu (17/12/2025).

Berdasarkan hasil seleksi administrasi pasca sanggah, tercatat 321 peserta dinyatakan lulus. Pengumuman ini ditandatangani langsung oleh Ketua Panitia Seleksi, Dadan Hindayana. Dokumen lengkap pengumuman dapat diakses melalui tautan resmi yang disediakan oleh BGN.

Sebelumnya, BGN membuka 32.000 formasi PPPK tahun 2025. Dari jumlah tersebut, 31.250 formasi dialokasikan untuk jabatan Pelaksana Layanan Operasional sebagai formasi khusus yang terbuka bagi berbagai latar belakang jurusan, termasuk peserta yang pernah mengikuti program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI).

Sementara itu, formasi umum disediakan sebanyak 750 formasi, yang diperuntukkan bagi pelamar dengan kualifikasi khusus di bidang Gizi dan Akuntansi. Rinciannya meliputi:

Penata Layanan Operasional Ilmu Gizi: 300 formasi (S-1 Ilmu Gizi/D-IV Gizi dan Dietetika)

Penata Layanan Operasional Akuntansi: 300 formasi (S-1 Akuntansi/D-IV Akuntansi)

Pengelola Layanan Operasional Gizi: 75 formasi (D-III Gizi)

Pengelola Layanan Operasional Akuntansi: 75 formasi (D-III Akuntansi)

BGN juga menegaskan bahwa penempatan calon PPPK akan disesuaikan dengan domisili KTP masing-masing pelamar, di salah satu dari tiga wilayah penyediaan dan penyaluran BGN. Skema ini dinilai memberi peluang penempatan yang lebih merata di berbagai provinsi.

Adapun besaran gaji pokok PPPK yang diterima berkisar antara Rp2.325.600 hingga Rp2.960.800 untuk lulusan D-III, serta Rp2.700.000 hingga Rp3.360.000 untuk lulusan D-IV/S-1. Nominal tersebut belum termasuk tunjangan dan insentif lain yang disesuaikan dengan jabatan dan wilayah penempatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *