JAKARTA — Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Kendari (BEM UMK), Ruslan, yang hadir mewakili Zona 7, secara langsung menyampaikan kondisi darurat ekologi di Sulawesi Tenggara kepada Ketua DPD RI, Sultan Baktiar Najamudin pada Senin (10/11/25).
Pertemuan ini menjadi momentum penting untuk membawa persoalan kedaerahan ke tingkat nasional.Dalam kesempatan tersebut, Ruslan memaparkan sejumlah isu strategis yang dihadapi masyarakat Zona 7, mulai dari persoalan pendidikan, pertambangan, lingkungan hidup, lapangan pekerjaan, ekonomi kepulauan, hingga konflik agraria.

Ia menegaskan bahwa wilayah kepulauan memiliki kerentanan tinggi sehingga butuh perhatian serius dari negara.Fokus utama penyampaiannya tertuju pada problem pertambangan di pulau-pulau kecil, khususnya di Pulau Kabaena yang hanya memiliki luas sekitar 894,2 km².
Menurutnya, pulau sekecil ini tidak seharusnya menanggung beban eksploitasi pertambangan yang kini telah merusak ekosistem dan mengancam keselamatan hidup masyarakat lokal. Ruslan menyoroti bahwa aktivitas tambang telah menyebabkan pencemaran air laut hingga kerusakan sumber air bersih warga. Salah satu perusahaan yang disorot ialah PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS), yang diduga kuat melakukan penambangan di kawasan hutan lindung yang seharusnya dilindungi sebagai sumber mata air masyarakat.
Meski PT TMS telah dinyatakan tutup secara permanen, Ruslan menilai bahwa penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran masih jauh dari selesai. Pemerintah daerah maupun pusat, termasuk KLHK, ESDM, dan Kementerian Investasi, dinilai belum mengambil langkah konkret untuk menghentikan dampak kerusakan yang telah terjadi.Ia turut mengutip data dari Peneliti Satya Bumi, Sayiidattihayaa Afra, yang mencatat bahwa sekitar 73% atau 650 km² dari total 891 km² wilayah Kabaena telah dialokasikan untuk perusahaan tambang.

Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 yang melarang aktivitas pertambangan di pulau kecil dengan luas di bawah 2.000 km².Ruslan juga menjelaskan bahwa perubahan status kawasan hutan melalui SK Menteri Kehutanan Nomor SK.465/Menhut-II/2011 menjadi pintu masuk ekspansi izin pertambangan di Kabaena. Dari seluruh izin usaha pertambangan yang terbit, 40% telah beroperasi, sementara sisanya berpotensi segera menyusul.Data deforestasi menunjukkan bahwa sejak 2001 hingga 2022, sekitar 3.374 hektare hutan di Kabaena telah hilang, termasuk 24 hektare kawasan hutan lindung.
PT TMS tercatat melakukan deforestasi 295 hektare dalam tiga tahun terakhir, menghancurkan kawasan hulu air yang sangat penting bagi masyarakat setempat.Kerusakan lingkungan tidak hanya merambah daratan, tetapi juga pesisir dan laut. Hasil uji sampel air dari empat titik menunjukkan kadar logam berat seperti nikel, kadmium, dan asam sulfat yang melampaui standar aman.
Pencemaran ini berdampak langsung pada kesehatan masyarakat, terutama nelayan dan anak-anak, yang mulai mengalami gatal-gatal hingga penyakit kulit serius.Melalui penyampaiannya, BEM UMK menyerukan agar DPD RI menjalankan fungsi pengawasan secara efektif untuk menghentikan pembiaran kerusakan yang terjadi di Kabaena.
Ruslan menegaskan bahwa BEM UMK akan terus mengawal persoalan ini hingga negara memberikan tindakan tegas kepada pelaku perusakan lingkungan. (AO)










