Kendari – LSM Pribumi Sulawesi Tenggara menyoroti kinerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muna setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya dugaan kelebihan pembayaran pada sejumlah proyek infrastruktur yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,16 miliar.
Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun Anggaran 2023 terkait pengelolaan belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan. Dalam laporan itu, BPK menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan pada sedikitnya 18 paket proyek, yang berimplikasi pada pembayaran yang dinilai tidak sebanding dengan hasil pekerjaan di lapangan.
Ucu Law, dari Divisi Investigasi LSM Pribumi (Persatuan Rakyat Indonesia Berdaulat, Unggul, dan Mandiri), menilai bahwa temuan tersebut tidak bisa dipandang sebagai persoalan administratif semata, melainkan mengindikasikan lemahnya pengawasan serta potensi terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang bersumber dari uang negara.
“Nilai Rp3,16 miliar bukan angka kecil. Ini uang publik, uang masyarakat Muna, yang seharusnya dikelola secara bertanggung jawab dan sesuai kontrak,” tegas Ucu Law.
BPK dalam laporannya juga menyebut bahwa kelebihan pembayaran akibat kekurangan volume pekerjaan tersebut belum sepenuhnya dikembalikan ke kas daerah, sehingga masih tercatat sebagai nilai yang wajib disetor.
Atas kondisi tersebut, LSM Pribumi mempertanyakan komitmen Dinas PUPR Muna dalam memastikan setiap tahapan proyek berjalan sesuai standar, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan fisik di lapangan.
“Bagaimana mungkin 18 paket pekerjaan mengalami kekurangan volume secara bersamaan? Ini menunjukkan pengawasan yang lemah, atau bahkan ada pembiaran,” ujar Ucu Law.
LSM Pribumi mendesak Inspektorat Daerah Kabupaten Muna untuk tidak berhenti pada langkah administratif, tetapi melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap pihak-pihak terkait, termasuk PPTK dan kontraktor pelaksana, guna memastikan adanya kejelasan pertanggungjawaban.
Selain itu, pihaknya juga meminta aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti temuan BPK secara profesional dan proporsional, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap pihak-pihak yang disebutkan dalam laporan.
“Temuan BPK ini seharusnya menjadi pintu masuk penegakan akuntabilitas agar praktik serupa tidak terus berulang dalam pengelolaan proyek infrastruktur daerah,” katanya.
LSM Pribumi menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut hingga ada kejelasan tindak lanjut serta pengembalian penuh nilai yang dinyatakan sebagai temuan oleh BPK.
“Kami tidak ingin temuan ini menguap begitu saja. Jika diperlukan, kami siap melaporkannya secara resmi kepada aparat penegak hukum,” tegas Ucu Law.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas PUPR Kabupaten Muna belum memberikan keterangan resmi terkait langkah tindak lanjut atas temuan BPK yang dimaksud.










