Beranda / News / Dituding Kriminalisasi Pengusaha, Penyidik Polda Sultra Terancam Diadukan ke Mabes Polri

Dituding Kriminalisasi Pengusaha, Penyidik Polda Sultra Terancam Diadukan ke Mabes Polri

Kendari – Penetapan tersangka terhadap Direktur PT Golden Anugrah Nusantara (GAN), MJO, menuai kecaman keras. Proses hukum yang dilakukan Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) dinilai janggal, tidak transparan, dan sarat dugaan kriminalisasi, hingga mendorong rencana pengaduan resmi ke Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri).

Sorotan tajam ini datang dari Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sultra. Organisasi tersebut menilai penanganan perkara dugaan pemalsuan dokumen yang menyeret PT GAN justru menyisakan banyak kejanggalan serius dan berpotensi mencederai rasa keadilan.

Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo, menegaskan bahwa penetapan MJO sebagai tersangka terkesan dipaksakan. Pasalnya, dugaan pemalsuan dokumen yang dikaitkan dengan PT Citra Silika Malawa (CSM) dinilai belum dibuka secara utuh dan terang kepada publik.

“Kami mengikuti kasus ini sejak awal. Anehnya, sebelum dugaan pemalsuan dokumen itu diurai secara jelas, justru pelapornya yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Ini logika hukum yang kami pertanyakan,” ujar Hendro, Selasa (16/12/2025).

Menurut Ampuh Sultra, penyidik diduga belum melakukan klarifikasi menyeluruh, terutama kepada pejabat berwenang yang seharusnya mengetahui secara pasti keabsahan dokumen perusahaan yang dipersoalkan.

Tak hanya itu, Ampuh juga menyoroti dasar pembuktian terkait luasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT CSM. Mereka menilai penyidik keliru karena lebih mengandalkan keterangan satuan tugas (satgas), alih-alih pejabat resmi penerbit izin.

“Yang paling tahu soal luasan IUP adalah pejabat yang menerbitkan izin tersebut, bukan satgas. Kalau dasar ini saja keliru, bagaimana mungkin penetapan tersangka dianggap objektif?” tegas Hendro.

Atas sederet kejanggalan tersebut, Ampuh Sultra memastikan akan membawa persoalan ini ke tingkat pusat dengan melaporkan penyidik Polda Sultra ke Mabes Polri.

“Kami menduga kuat ada kriminalisasi terhadap Direktur PT GAN. Karena itu, kami akan meminta Mabes Polri melakukan evaluasi menyeluruh atas kinerja penyidik,” tandasnya.

Sementara itu, pihak Polda Sultra melalui Kasubdit IV Ditreskrimsus Kompol Indra Asrianto menyatakan penetapan tersangka MJO telah melalui mekanisme gelar perkara pada Jumat, 21 November 2025.

“Penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti. Yang bersangkutan sudah diperiksa sebagai tersangka dan saat ini proses pemberkasan masih berjalan,” ujar Indra, Sabtu (6/12).

Ia juga mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa 9 saksi dan menyita 30 dokumen, termasuk satu dokumen IUP yang kini menjadi objek perkara.

Namun demikian, pernyataan tersebut belum meredam kritik publik. Kasus ini kini menjadi sorotan nasional, dengan pertanyaan besar yang mengemuka: apakah penegakan hukum benar-benar berjalan objektif, atau justru menjadi alat kriminalisasi terhadap pelaku usaha.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *