Beranda / Daerah / Erlangga Desak Klarifikasi PT Agung Sarana Persada atas Dugaan Material Ilegal dan Pelanggaran Transparansi pada Proyek Jalan Rp98 Miliar

Erlangga Desak Klarifikasi PT Agung Sarana Persada atas Dugaan Material Ilegal dan Pelanggaran Transparansi pada Proyek Jalan Rp98 Miliar

Boepinang, 21 Februari 2026 — Pemerhati lingkungan Erlangga secara tegas menyoroti pelaksanaan proyek reservasi Jalan Boepinang–Kampung Baru dengan pagu anggaran sekitar Rp98 miliar yang dikerjakan oleh PT Agung Sarana Persada. Proyek bernilai besar tersebut diduga menggunakan material batu dan pasir yang berasal dari sumber yang tidak memiliki izin resmi.

Erlangga menyampaikan bahwa indikasi penggunaan material ilegal bukan hanya berpotensi melanggar hukum pertambangan, tetapi juga berdampak langsung terhadap kerusakan lingkungan serta kualitas konstruksi jalan itu sendiri. Material yang tidak terjamin legalitas dan standarnya berisiko menurunkan mutu pekerjaan dan memperpendek usia infrastruktur.

Selain itu, proyek tersebut terpantau tidak memasang papan informasi proyek di lokasi pekerjaan. Padahal, papan proyek merupakan kewajiban dalam pekerjaan yang bersumber dari anggaran negara sebagai bentuk transparansi kepada publik. Ketiadaan informasi ini dinilai mencederai prinsip keterbukaan dan menghambat pengawasan masyarakat.

“Proyek dengan anggaran hampir Rp100 miliar seharusnya dikelola dengan standar kepatuhan yang tinggi. Jika benar material berasal dari sumber ilegal dan spesifikasi teknis tidak dipenuhi, maka ini persoalan serius yang harus segera diklarifikasi,” tegas Erlangga.

Ia juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan di lapangan, termasuk kualitas agregat dan metode pelaksanaan yang dinilai tidak sepenuhnya memenuhi standar teknis konstruksi jalan. Jika dugaan ini terbukti, maka potensi kerugian negara dan risiko kerusakan dini jalan menjadi sangat besar.

Erlangga mendesak pihak perusahaan untuk memberikan klarifikasi terbuka kepada publik terkait:
• Sumber resmi material yang digunakan.
• Dokumen perizinan tambang pemasok.
• Uji mutu dan kesesuaian spesifikasi teknis pekerjaan.
• Alasan tidak dipasangnya papan proyek.

Ia juga meminta dinas teknis dan aparat penegak hukum melakukan audit independen guna memastikan tidak terjadi pelanggaran hukum maupun penyimpangan anggaran.

“Pembangunan infrastruktur harus berpihak pada kepentingan masyarakat dan lingkungan. Transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban,” tutup Erlangga.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *