Kendari, 13 Desember 2025 — Beberapa kelembagaan kampus dan masyarakat di Sulawesi Tenggara bersatu, untuk mengawal kasus Guru Mansur B — yang baru-baru ini divonis 5 tahun penjara oleh hakim tanpa unsur hukum yang jelas.
Aksi solidaritas ini dimulai dengan kunjungan mahasiswa (tanpa undangan resmi) ke kantor Pengacara Andre Darmawan (pengacara yang mewakili Guru Mansur B). Kunjungan ini dilakukan atas dasar nilai kemanusiaan dan keinginan untuk mempertahankan keadilan hukum bagi guru-guru di Sulawesi Tenggara.
“Kami tidak ingin seorang guru yang berdedikasi, harus menerima vonis yang tidak adil tanpa dasar yang jelas,” ucap salah satu perwakilan mahasiswa dalam pertemuan.
Pada pertemuan tersebut, mahasiswa dan pengacara Andre Darmawan melakukan diskusi untuk menyatukan persepsi, diakhiri dengan pernyataan sikap bersama: bersama-sama mengawal proses banding atas vonis yang diberikan terhadap Guru Mansur B.
Kelembagaan yang Siap Mengawal Kejanggalan Vonis
Kelembagaan yang tergabung dalam gerakan ini adalah:
1. KBM FKIP UHO (Kelompok Belajar Mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Halu Oleo)
2. Aliansi mahasiswa pemerhati pendidikan Sultra (AMP2 SULTRA)
3. Persatuan Rakyat Indonesia Berdaulat Unggul dan Mandiri
Langkah yang Akan Dilakukan Kelembagaan
Kelembagaan ini menyatakan siap mengawal kasus ini sebagai bentuk penolakan terhadap kriminalisasi hukum yang diterima Guru Mansur B, dengan langkah-langkah:
1. Mengumpulkan bukti-bukti otentik, untuk membuktikan bahwa Guru Mansur B tidak memenuhi unsur hukum yang menjadi dasar vonis penjara;
2. Melakukan aksi massa di Kantor Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara (untuk menekan proses banding berjalan dengan adil);
3. Mengajak seluruh elemen masyarakat Sulawesi Tenggara (masyarakat umum, organisasi masyarakat, dan pihak terkait) untuk bergabung, memberikan kepastian dan keadilan hukum bagi Guru Mansur B.
“Kami tidak akan berhenti sampai Guru Mansur B mendapatkan keadilan yang pantas,” ucap perwakilan Aliansi Pemerhati Pendidikan Sulawesi Tenggara./MM.










