Kendari Ketua Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) Universitas Halu Oleo (UHO), Alfin Reski Saputra, hari ini secara tegas menyampaikan pernyataan sikapnya kepada publik terkait aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh perusahaan PT Tonia Mitra Sejahtera (PT TMS) di Pulau Kabaena,
Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.
Pernyataan tersebut muncul setelah berbagai temuan dan aksi penertiban oleh instansi penegak hukum terhadap dugaan pelanggaran tata kelola pertambangan serta serobotan kawasan hutan lindung yang dilakukan oleh PT TMS. Satuan Tugas
Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sebelumnya menyegel dan menguasai kembali areal konsesi tambang milik PT TMS seluas 172,82 hektare, karena aktivitas tersebut dilakukan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang sah.
Dalam pernyataannya, Alfin menegaskan bahwa tindakan perusahaan yang melakukan eksploitasi tanpa izin jelas tidak hanya merugikan lingkungan, tetapi juga bertentangan dengan prinsip-prinsip penegakan hukum dan perlindungan ruang hidup masyarakat. Ia menegaskan bahwa upaya administratif seperti penyegelan dan denda tidak cukup untuk menjamin keadilan dan pemulihan kondisi lingkungan akibat kerusakan hutan.
Kami meminta aparat penegak hukum untuk meningkatkan status perkara ini menjadi penyidikan pidana, serta memeriksa semua pihak yang terlibat dalam proses perizinan dan operasional PT TMS secara transparan dan profesional,” tegas Alfin. Pernyataan ini selaras dengan desakan banyak pihak masyarakat sipil yang menilai pelanggaran yang terjadi memenuhi unsur pidana kehutanan dan pertambangan dan mesti ditindak lanjuti secara serius oleh penegak hukum.
Alfin juga meminta agar Instansi Penegak Hukum (APH) seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Kementerian Lingkungan Hidup serta kehutanan tidak hanya fokus pada aspek administratif tetapi juga memastikan proses hukum yang adil dan tuntas, sehingga efek jera bisa ditegakkan kepada perusahaan yang terbukti merusak lingkungan tanpa izin. Ia menambahkan bahwa ini adalah bagian dari tanggung jawab generasi muda untuk menjaga kelestarian alam dan penegakan hukum di daerah.
Desakan tersebut mendapat respon dari organisasi lingkungan seperti yang sebelumnya juga mendesak agar kasus serupa diproses secara pidana dan tidak hanya berhenti pada denda administratif, menilai sanksi administrasi tidak sebanding dengan tingkat kerusakan yang ditimbulkan oleh PT TMS di kawasan hutan lindung Kabaena.
Kasus PT TMS sendiri telah menarik perhatian publik karena lokasi konsesi yang berada pada kawasan hutan lindung tanpa dokumen izin pinjam pakai yang sesuai aturan, serta potensi dampak ekologis yang cukup besar terhadap lingkungan dan sumber daya alam setempat.
Alfin mengakhiri pernyataannya dengan menyerukan agar semua pihak, baik pemerintah, penegak hukum, akademisi, dan masyarakat sipil bersinergi menjaga ruang hidup dan menegakkan hukum demi kepentingan publik dan keberlangsungan lingkungan hidup.










