Beranda / Blog / Kisruh Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara: Nur Alam Rebut Kendali, Rektor UNSULTRA Dicopot

Kisruh Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara: Nur Alam Rebut Kendali, Rektor UNSULTRA Dicopot

KENDARI,MEDIASEKAWAN.COM. — Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam, melakukan langkah dramatis dengan mengambil alih kembali kendali Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara lewat sebuah agenda resmi pada Sabtu malam (27/12/2025).

Dalam momentum tersebut, Nur Alam mengukuhkan jajaran pengawas baru sekaligus membongkar dugaan praktik pembajakan lembaga yang disebut dilakukan secara sistematis dan melabrak aturan pendirian yayasan.

Langkah tegas itu berujung pada pencopotan Andi Bahrun dari jabatan Rektor Universitas Sulawesi Tenggara (UNSULTRA). Untuk mengisi kekosongan pucuk pimpinan, Nur Alam menunjuk Abdul Nashar sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Rektor guna memutus kebuntuan birokrasi yang disebut telah berlarut-larut di internal kampus.

Nur Alam menyebut terdapat anomali hukum dalam pengelolaan yayasan. Menurutnya, terjadi perubahan kepemilikan secara mendadak yang diduga kuat bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Akta Pendirian Tahun 2010.

“Ini adalah bentuk penyelundupan hukum dan pembajakan lembaga. Ada penggunaan dokumen palsu dan informasi bohong yang seolah-olah sah secara hukum, padahal para pembina sah dihilangkan tanpa konfirmasi,” tegas Nur Alam.

Ia bahkan menganalogikan manuver tersebut sebagai “gaya begal organisasi”. Salah satu temuan yang dianggap krusial adalah adanya penggunaan akta notaris dari luar Kendari untuk melegitimasi perubahan struktur yayasan tanpa melibatkan pengurus sah.

Akhir Rezim 12 Tahun Andi Bahrun

Selain persoalan legalitas yayasan, Nur Alam juga menyoroti masa jabatan Rektor UNSULTRA yang dinilai telah melampaui batas kewajaran dan ketentuan negara. Andi Bahrun diketahui memimpin kampus tersebut selama 12 tahun atau tiga periode berturut-turut.

“Masa jabatan rektor di PTS menurut Permendikbudristek maksimal lima tahun. Ini sudah 12 tahun — jelas melanggar aturan. Pembenahan ini dilakukan agar tridharma perguruan tinggi tidak dikorbankan demi syahwat kekuasaan personal,” ujarnya.

Nur Alam menegaskan, langkah restrukturisasi ini bukan sekadar pergantian figur, melainkan upaya mengembalikan marwah yayasan sekaligus memastikan pengelolaan pendidikan berjalan sesuai prinsip hukum dan tata kelola yang sah.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *