Beranda / Daerah / MBM SULTRA DESAK GUBERNUR SULTRA DAN BUPATI BUTON TINDAK TEGAS KEPALA DAMKAR BUTON PASCA KEBAKARAN 8 MILIAR DI PASAR KALOLO

MBM SULTRA DESAK GUBERNUR SULTRA DAN BUPATI BUTON TINDAK TEGAS KEPALA DAMKAR BUTON PASCA KEBAKARAN 8 MILIAR DI PASAR KALOLO

Kendari, 30 Desember 2025 – Mahasiswa Banteng Muda Sulawesi Tenggara (MBM SULTRA) mengecam keras dugaan maladministrasi dan kelalaian Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Buton dalam penanganan kebakaran hebat di Pasar Kalolo, Kecamatan Pasarwajo, Senin (29/12/2025). Kebakaran yang menimbulkan kerugian material ditaksir mencapai Rp 8.000.000.000,- (Delapan Miliar Rupiah) ini, menurut pantauan dan laporan masyarakat, direspons dengan lamban dan tidak efektif oleh petugas damkar setempat.

Koordinator Presidium MBM SULTRA, Asar Buton, dalam pernyataan sikapnya menyatakan bahwa insiden ini bukan sekadar musibah, tetapi cerminan dari gagalnya fungsi pelayanan publik dan lemahnya sistem penanganan darurat di Kabupaten Buton. “Kerugian 8 miliar ini adalah bukti nyata bahwa ada yang tidak beres dengan kesiapan dan komitmen Dinas Damkar Buton. Respons yang lambat, alat yang tidak memadai, dan prosedur yang tidak jelas telah memperparah kerugian rakyat kecil di Pasar Kalolo,” tegas Asar.

MBM SULTRA melihat adanya indikasi pelanggaran Tugas Pokok dan Fungsi (TUPOKSI) serta maladministrasi yang serius dari pimpinan dan jajaran Dinas Damkar Kabupaten Buton. “Kami menduga kuat ada kelalaian struktural. Kepala Dinas sebagai penanggung jawab utama harus mempertanggungjawabkan kinerja buruk ini,” tambahnya.

Oleh karena itu, MBM SULTRA secara resmi menyampaikan DUA TUNTUTAN KONKRET kepada Pemerintah Daerah:

  1. Kepada Gubernur Sulawesi Tenggara: Untuk segera mengeluarkan Instruksi atau Surat Teguran resmi kepada Bupati Kabupaten Buton, agar menindak tegas Kepala Dinas Damkar Buton yang dinilai lalai dalam menjalankan TUPOKSI-nya. Gubernur sebagai wakil pusat dan pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah harus turun tangan memastikan akuntabilitas.
  2. Kepada Bupati Kabupaten Buton: Untuk segera melakukan evaluasi dan pemeriksaan internal yang transparan. Jika terbukti maladministrasi dan kelalaian, Bupati harus mencopot dan mengganti Kepala Dinas Damkar yang bersangkutan tanpa tebang pilih. Selain itu, Bupati juga wajib melakukan perbaikan sistemik pada kesiapan alat, prosedur, dan sumber daya manusia penanganan kebakaran di seluruh wilayah Buton.

“Kami tidak ingin peristiwa memilikan ini berakhir tanpa penyelesaian hukum dan perbaikan sistem. Rakyat telah menjadi korban dua kali: pertama menjadi korban api, kedua menjadi korban kelalaian birokrasi. MBM SULTRA akan terus mengawal dan mendesak proses ini hingga tuntutan kami dipenuhi. Kami siap melakukan eskalasi aksi jika pemerintah daerah abai,” pungkas Asar Buton.

MBM SULTRA akan mendistribusikan surat resmi dan melakukan audiensi kepada Gubernur Sultra dan DPRD Buton dalam waktu dekat.

MAHASISWA BANTENG MUDA SULAWESI TENGGARA (MBM SULTRA)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *