Home / Daerah / Pemkab Konsel Tetapkan Lokasi untuk Grup 5 Kopassus, Jamin 1.393 Hektar Eks HGU Kapas Indah Dikembalikan ke Masyarakat

Pemkab Konsel Tetapkan Lokasi untuk Grup 5 Kopassus, Jamin 1.393 Hektar Eks HGU Kapas Indah Dikembalikan ke Masyarakat

KONAWE SELATAN-Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Pemkab Konsel) secara resmi menetapkan lokasi pengembangan satuan baru Grup 5 Kopassus di wilayah kabupaten tersebut. Penetapan ini dilakukan sebagai langkah strategis dalam memperkuat sistem pertahanan dan keamanan nasional, khususnya di kawasan timur Indonesia.

Dalam kegiatan sosialisasi yang digelar oleh Pemkab Konsel, disampaikan bahwa lokasi pembangunan fasilitas Grup 5 Kopassus akan menempati sebagian dari lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Kapas Indah Indonesia.

Dari total luas keseluruhan, sebanyak 1.393 hektar lahan akan dikembalikan kepada masyarakat sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan keadilan agraria.Pemkab Konsel memastikan bahwa hanya sebagian kecil dari lahan tersebut yang akan digunakan untuk keperluan fasilitas militer, yakni sekitar 500 hektar, sementara sisanya dikembalikan kepada rakyat.

Kebijakan ini menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan pertahanan dan hak masyarakat atas tanah.Bupati Konawe Selatan, Irham Kalenggo, menyampaikan bahwa keputusan ini merupakan hasil dari proses panjang dan kajian komprehensif bersama TNI, pemerintah pusat, serta pihak-pihak terkait.

Ia menegaskan bahwa kehadiran Grup 5 Kopassus di Konawe Selatan bukan hanya memperkuat pertahanan, tetapi juga menghadirkan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat sekitar.Dalam acara sosialisasi tersebut, hadir unsur Forkopimda, aparat desa, serta perwakilan masyarakat yang selama ini tinggal di sekitar kawasan eks HGU.

Forum ini menjadi wadah dialog terbuka agar seluruh pihak memahami pembagian lahan secara jelas dan menghindari kesalahpahaman di kemudian hari.

Pemkab Konsel juga menjamin proses pengembalian 1.393 hektar lahan eks HGU Kapas Indah dilakukan secara transparan dan legal. Pemerintah daerah akan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta aparat hukum agar masyarakat penerima lahan memiliki kepastian hukum atas tanahnya.

Ke depan, Pemkab Konsel bersama instansi terkait akan melakukan penataan dan pemetaan ulang lahan untuk memastikan pemanfaatannya sesuai peruntukan. Proses ini akan melibatkan partisipasi masyarakat agar pelaksanaannya berjalan adil dan tidak menimbulkan konflik baru.

Melalui kebijakan ini, Pemkab Konawe Selatan berharap tercipta sinergi antara pembangunan pertahanan nasional dan kesejahteraan masyarakat. Penetapan lokasi Grup 5 Kopassus sekaligus pengembalian lahan eks HGU Kapas Indah menjadi bukti nyata hadirnya negara dalam menjaga kedaulatan sekaligus menegakkan keadilan sosial bagi rakyat. (AO)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *