Kendari — Pemerintah Kota Kendari resmi menaikkan gaji petugas kebersihan dan sopir armada pengangkut sampah atau “Pasukan Oranye” menjadi Rp2 juta per bulan. Kebijakan tersebut diumumkan langsung oleh Wali Kota Kendari, dr. Hj. Siska Karina Imran, SKM, pada Senin (29/12/2025).
Keputusan ini menjadi bentuk pengakuan atas peran vital petugas kebersihan sebagai garda terdepan menjaga kebersihan kota, di tengah meningkatnya volume sampah yang kini mendekati 300 ton per hari, naik dari sekitar 270 ton sebelumnya.
Wali Kota Siska menegaskan, peningkatan kesejahteraan ini bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan penghargaan atas pengabdian dan kerja berat di lapangan.
“Teman-teman ini telah mewakafkan diri untuk bergelut dengan pekerjaan yang tidak semua orang sanggup melakukannya. Ini bukan hanya soal angka gaji, tetapi penghargaan atas dedikasi luar biasa,” tegasnya.
Kenaikan gaji diberlakukan merata bagi seluruh petugas kebersihan dan sopir angkutan sampah, dan mulai dirasakan pada pembayaran gaji bulan berikutnya, sesuai tahun anggaran berjalan.
Selain kebijakan kesejahteraan, Pemkot Kendari juga melakukan reformasi tata kelola persampahan. Seluruh kewenangan operasional kini dialihkan ke kecamatan, tidak lagi terpusat di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK). Dengan skema baru ini, camat ditetapkan sebagai penanggung jawab langsung terhadap kinerja petugas di wilayah masing-masing.
“Kami ingin pengelolaan sampah lebih tertib, terukur, dan dekat dengan wilayah kerja. Evaluasi dan arahan teknis sekarang berada di kecamatan,” ujar Wali Kota Siska.
Kebijakan tersebut diharapkan mampu meningkatkan disiplin kerja, mempercepat pengambilan keputusan di lapangan, sekaligus memperkuat peran pemerintah tingkat kecamatan dalam pelayanan publik.










