Home / Uncategorized / Pengeboman Ikan di Desa Mawar Tuai Sorotan: Mahasiswa TPI Desak Aparat Bertindak Tegas, Jangan Tutup Mata!

Pengeboman Ikan di Desa Mawar Tuai Sorotan: Mahasiswa TPI Desak Aparat Bertindak Tegas, Jangan Tutup Mata!

Bombana — Mediasekawan.com. ll Aksi pengeboman ikan di perairan Desa Mawar, Kecamatan Mata Oleo, Kabupaten Bombana, kembali menjadi perhatian serius masyarakat pesisir. Ulah sekelompok orang tak bertanggung jawab itu tidak hanya merusak ekosistem laut dan biota laut, tetapi juga mengancam keberlanjutan mata pencaharian nelayan tradisional.

Kejadian ini memantik reaksi keras dari kalangan mahasiswa, salah satunya datang dari Fadhil Aditya, mahasiswa Jurusan Teknologi Pembenihan Ikan (TPI) Politeknik Bombana, sekaligus Ketua Himpunan Mahasiswa Program Studi Teknologi Pembenihan Ikan (HMPS TPI). Ia mengecam keras tindakan tersebut dan menyoroti lemahnya pengawasan dari aparat penegak hukum, khususnya pihak Polisi Perairan dan Udara (Polairud), Dinas Perikanan, serta aparat keamanan wilayah perairan Bombana.

“Kejadian seperti ini bukan hal baru, tapi yang sangat disayangkan adalah lemahnya pengawasan dari pihak Polairud dan aparat keamanan. Mereka seolah tutup mata terhadap kejahatan lingkungan yang jelas-jelas merusak masa depan laut kita,” ujar Fadhil dengan nada tegas.

Menurutnya, dampak pengeboman ikan tidak hanya bersifat sementara, tetapi bisa menghancurkan ekosistem laut selama bertahun-tahun. Terumbu karang yang menjadi rumah bagi ikan hancur, populasi ikan menurun drastis, dan nelayan kecil kehilangan sumber penghasilan.

“Kami sebagai mahasiswa perikanan tidak bisa diam melihat laut Bombana dihancurkan oleh tangan-tangan serakah. Ini bukan sekadar pelanggaran, tapi kejahatan lingkungan. Kami menuntut Polairud, Dinas Perikanan, dan aparat keamanan segera turun tangan, tangkap pelakunya, dan buka hasil penyelidikan secara transparan kepada publik,” tambah Fadhil.

Fadhil juga memberikan ultimatum moral kepada pihak berwenang agar tidak menganggap remeh persoalan ini.

“Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah nyata dari pihak keamanan, maka kami mahasiswa siap turun ke lapangan untuk menuntut keadilan lingkungan. Laut bukan warisan untuk dirusak, tapi titipan untuk dijaga,” tegasnya.

Secara hukum, tindakan pengeboman ikan di laut merupakan pelanggaran berat, sebagaimana diatur dalam:

Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009, yang menyebutkan bahwa:
*“Setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak, bahan beracun, atau bahan lain yang membahayakan kelestarian sumber daya ikan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak *Rp1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah).”

Dengan dasar hukum tersebut, masyarakat dan kalangan mahasiswa mendesak agar aparat tidak hanya melakukan patroli seremonial, tetapi benar-benar menindak tegas para pelaku sesuai ketentuan hukum.

Masyarakat berharap Polairud dan Dinas Perikanan segera melakukan patroli rutin, memperketat pengawasan, serta menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Karena menjaga laut berarti menjaga masa depan ekonomi dan ekologi Bombana.(redaksi).

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *