Kendari.Selasa (30/12/2005) – Rimba anggota Ikatan Mahasiswa Pemuda Pelajar Kaongkeongkea Sulawesi Tenggara (IMPPAK Sultra), menyampaikan secara resmi melaporkan penyidik Polres Kota Baubau ke Polda Sulawesi Tenggara atas dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus kematian Almarhum Aldi Afran Lasante (23).
Aldi Afran Lasante merupakan pemuda asal Desa Kaongkeongkea, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton, yang meninggal dunia dalam peristiwa yang terjadi di Jalan Dahyanu Ikhsanuddin, Kelurahan Sulaa, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau, pada Senin, 8 Desember 2025, sekitar pukul 19.54 Wita.
IMPPAK Sultra menilai proses penyidikan berjalan lamban dan belum mampu mengungkap secara tuntas pelaku, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum serta keresahan bagi keluarga korban dan masyarakat Desa Kaongkeongkea.
Penilaian tersebut diperkuat melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada 17 Desember 2025 bersamaan dengan aksi unjuk rasa IMPPAK Sultra di Polres Kota Baubau. Dalam forum itu, IMPPAK menyoroti kejanggalan hilangnya telepon genggam milik korban. Berdasarkan video yang beredar di masyarakat, terlihat seorang individu mengambil ponsel korban saat korban dievakuasi ke RSUD Kota Baubau. IMPPAK menduga tindakan tersebut sebagai upaya menghilangkan barang bukti karena ponsel tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan peristiwa pidana.
Namun hingga RDP berlangsung, penyidik Polres Kota Baubau, Ipda Zabar, belum menyatakan secara resmi telah menemukan atau mengamankan ponsel korban. Penyidik justru menyarankan agar dibuat laporan terpisah terkait dugaan pencurian, hal tersebut IMPPAK menilai tidak sejalan dengan Perkap Polri Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Barang Bukti.
Dalam RDP tersebut, penyidik Bripka Arifudin kemudian memperlihatkan ponsel korban yang telah ditemukan dalam kondisi rusak. Hal ini menimbulkan kejanggalan karena bertentangan dengan pernyataan sebelumnya. Selain itu, ponsel ditunjukkan tanpa sarung tangan dan tidak disimpan dalam tas forensik, yang dinilai melanggar SOP serta berpotensi mencemari barang bukti.
Pada Selasa, 30 Desember 2025, IMPPAK Sultra kembali mengikuti gelar perkara di Polres Kota Baubau. Meski dihadiri penyidik dan sejumlah saksi, tidak semua saksi yang diduga terlibat dihadirkan. Beberapa saksi menyebut kematian korban akibat kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor dan bentor. Namun IMPPAK menilai terdapat sejumlah kejanggalan, di antaranya tidak dihadirkannya pengendara bentor, minimnya kerusakan kendaraan korban, serta luka serius di leher korban yang dinilai tidak sebanding dengan kerusakan motor.
Selain itu, hingga kini sandi ponsel korban belum berhasil dibuka oleh penyidik, yang kembali menimbulkan tanda tanya terkait keseriusan dan kemampuan teknis aparat.
Berdasarkan hal tersebut, IMPPAK Sultra mendesak Cq Pengawas Penyidik Polda Sultra untuk melakukan evaluasi dan pemeriksaan menyeluruh terhadap penyidik, menindak tegas pelanggaran SOP, membentuk tim pengawas independen, mendesak pengungkapan kasus secara cepat dan transparan, serta mengevaluasi kinerja Kasat Reskrim Polres Kota Baubau, Ridlo Muzayyin Sih Basuki, yang dinilai tidak profesional dalam mengawal proses penyidikan kasus kematian Almarhum Aldi Afran Lasante.










