Beranda / Hukum/Kriminal / PERMAHI Kendari: Kematian Sopir Truk Bukan Musibah Alam, tapi Kelalaian yang Harus Dipidana

PERMAHI Kendari: Kematian Sopir Truk Bukan Musibah Alam, tapi Kelalaian yang Harus Dipidana

Kendari, Mediasekawan.com. — Tragedi maut menimpa seorang sopir truk yang tertimbun longsoran tanah di area pemotongan lahan (cut and fill) milik salah satu pengembang perumahan di Kota Kendari. Namun, bagi Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI), peristiwa ini bukanlah bencana alam — melainkan buah dari kelalaian manusia yang harus dipertanggungjawabkan secara pidana.

Ketua DPC PERMAHI Kendari, Relton Anugrah, menegaskan bahwa penyebutan peristiwa ini sebagai musibah alam adalah bentuk pengaburan fakta hukum.

“Ini bukan musibah biasa. Ini akibat intervensi manusia terhadap kontur tanah tanpa manajemen risiko yang benar. Ada kegiatan berisiko tinggi, ada yang menguasai sumber risiko, lalu menimbulkan kematian — itu unsur kelalaian. Pasal 359 KUHP jelas bicara tentang itu,” tegas Relton, Jumat (7/11/2025).

Menurutnya, aktivitas pemotongan dan pematangan lahan tergolong kegiatan konstruksi berisiko tinggi yang wajib tunduk pada standar teknis kestabilan lereng dan keselamatan kerja. Ia menyebut, framing kejadian ini sebagai tanah longsor alami adalah cara licik untuk menutupi kelalaian pihak pengembang.

“Yang longsor ini bukan bukit alami. Ini bukit yang digeruk. Jadi jangan disamakan dengan bencana alam. Ini jelas akibat tindakan manusia,” sambungnya tajam.

Relton menambahkan, bila proyek tersebut tidak memiliki dokumen lingkungan sah seperti AMDAL atau UKL-UPL, maka UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) bisa menjadi dasar hukum untuk menjerat pihak yang bertanggung jawab.
Selain itu, dari sisi hukum ketenagakerjaan, standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) harus diberlakukan, karena risiko proyek semacam ini tidak hanya mengancam pekerja, tetapi juga masyarakat di sekitarnya.

PERMAHI Kendari mendesak Polisi agar tidak berhenti di tahap pemeriksaan saksi umum, tetapi segera menelusuri rantai pertanggungjawaban hukum mulai dari pemilik lahan, pengembang, kontraktor, hingga penanggung jawab teknis di lapangan.

“Penyidik harus berani menelusuri siapa pemilik lahan, siapa kontraktor, siapa yang bertanggung jawab teknis, dan siapa pemegang izin. Jangan berhenti di kata ‘kecelakaan’,” tegasnya.

Relton juga mendesak Pemerintah Kota Kendari agar tidak tutup mata. Ia meminta agar Pemda segera membuka daftar proyek pematangan lahan ilegal yang masih beroperasi di wilayahnya.

“Pemda harus buka data. Apakah proyek ini punya izin lengkap atau tidak. Jangan masyarakat dikorbankan demi pembangunan perumahan yang ugal-ugalan,” pungkasnya./AL

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *