Bombana, Mediasekawan.com – Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bidang Penanganan Konflik dan Kewaspadaan Nasional Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bombana, Andi Usman, S.IP, menyoroti kejanggalan serius dalam penerapan sistem absensi presensi berbasis Android sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 36 Tahun 2024.
Ia mendesak Bupati Bombana segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan tersebut.
Menurutnya, aturan baru itu justru menimbulkan tumpang tindih, terutama dalam mekanisme pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang hingga kini masih mengacu pada Perbup Nomor 39 Tahun 2022.
“Ini aneh. Begitu ada peraturan baru, otomatis peraturan lama gugur. Dalam Perbup 36 sudah jelas diatur soal absensi dan besaran TPP bagi PNS, bukan ASN. Jadi PPPK tidak wajib mengikuti presensi Android,” tegas Andi Usman, Rabu (22/10/2025).
Andi menilai, bila sistem absensi itu juga diterapkan pada PPPK, maka Pemda harus siap menanggung konsekuensinya — termasuk membayarkan TPP sebagaimana diatur dalam Perbup terbaru. Ia menegaskan bahwa temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) seharusnya tidak diarahkan ke pegawai, melainkan ke Pemda Bombana.
“Jangan dibalik-balik. Yang keliru itu Pemda. Pembayaran TPP PNS jelas tidak sesuai dengan Perbup 36 Tahun 2024,” ujarnya tajam.
Lebih jauh, Andi memperingatkan adanya potensi konflik administratif bila kebijakan ini terus dipaksakan. Ia menyebut, para PNS bisa saja menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan bila itu terjadi, Pemda terancam harus membayar kekurangan TPP sejak sistem Android diberlakukan.
Andi juga menyingkap fakta lain yang tak kalah mencengangkan: Perbup 36 Tahun 2024 diluncurkan tanpa sosialisasi memadai, bahkan disinyalir terburu-buru karena anggaran aplikasi sudah terlanjur digunakan sebelum regulasinya siap.
“Semangat awalnya bagus, ingin integrasikan absensi dengan e-kinerja. Tapi di lapangan, banyak PNS tidak masuk kantor, tetap tercatat hadir. Ironi!” katanya.
Ia juga menuding maraknya surat perintah tugas (SPT) fiktif sebagai cara menutupi ketidakhadiran pegawai di berbagai OPD dan bagian Setda Bombana.
“Ini penyimpangan, bahkan bisa dikategorikan sebagai tindakan koruptif. Tidak ada daerah lain yang menerapkan kebijakan seperti ini — absen Android pakai aturan baru, tapi TPP masih pakai aturan lama yang mestinya sudah tidak berlaku,” pungkasnya.
Menutup pernyataannya, Andi Usman menegaskan, Pemkab Bombana harus segera menghentikan kebijakan ini dan melakukan evaluasi total, sebelum persoalan berubah menjadi konflik hukum dan keuangan yang lebih besar./AL.