Beranda / Hukum/Kriminal / PUNGLI DIBUNGKUS SUMBANGAN LANGGAR PERATURAN PEMERINTAH. KETUA AMP2 SULTRA, KAMI AKAN TETAP MENGAWAL SAMPAI TUNTAS

PUNGLI DIBUNGKUS SUMBANGAN LANGGAR PERATURAN PEMERINTAH. KETUA AMP2 SULTRA, KAMI AKAN TETAP MENGAWAL SAMPAI TUNTAS

Kendari, MediaSekawan.Com. – AMP2SULTRA Kendari mengangkat sorotan serius terkait pungutan yang diklaim sebagai “sumbangan” namun memiliki ciri khas pungutan liar. Realitas di lapangan menunjukkan adanya nominal yang ditentukan serta sanksi bagi yang tidak membayar, yang bertentangan dengan aturan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 dan Nomor 75 Tahun 2016.

Menurut Ketua AMP2SULTRA Muhammad Amshar, kedua peraturan tersebut mengatur bahwa sumbangan harus bersifat sukarela dan tidak mengikat, sedangkan pungutan memiliki sifat wajib, mengikat, dan jumlahnya ditetapkan. Namun, di AMP2SULTRA, siswa yang tidak membayar tidak dapat mendapatkan kartu peserta – syarat mutlak untuk memasuki ruang ujian. “Hal ini membuat pungutan tersebut jelas memiliki ciri pungutan liar,” tegas Amshar.

Selain itu, ketua AMP2SULTRA menemukan ketidaksesuaian antara alasan yang diberikan dan bukti kwitansi. Penanggung jawab pihak terkait menyatakan bahwa jumlah yang dibayarkan merupakan sumbangan selama 1 semester, sehingga seharusnya ada kwitansi perbulan. Namun, kwitansi yang diterima hanya satu kali pembayaran tanpa keterangan bulan pembayaran, yang menimbulkan keraguan terhadap kebenaran alasan tersebut.

Amshar juga menanggapi klarifikasi dari pihak sekolah yang menyatakan hal tersebut adalah bentuk sumbangan bukan pungli. “Itu hanya bentuk pembelaan diri dari pihak sekolah, namun realitanya itu adalah pungli karena ditentukan dengan nominal minimal – yang dibuktikan dengan kwitansi dan hasil investigasi lapangan,” ujarnya. Ia menambahkan, “Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas pungkasnya.”(redaksi).

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *