Beranda / Daerah / Rakyat Melawan: Poleang Selatan Tidak Akan Dijual ke Tambang Pasir Kuarsa!

Rakyat Melawan: Poleang Selatan Tidak Akan Dijual ke Tambang Pasir Kuarsa!

Bombana, Mediasekawan.com. – Gelombang perlawanan rakyat Poleang Selatan, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, kini menjelma menjadi api kemarahan. Warga menolak keras beroperasinya dua perusahaan tambang pasir kuarsa—PT Kasmar Poleang Raya (KPR) dan PT Bumi Silika Bombana (BSB)—yang dinilai hanya membawa ancaman bagi lingkungan, sejarah, dan mata pencaharian masyarakat. Bagi mereka, kehadiran dua korporasi itu bukan tanda kemajuan, melainkan awal kehancuran.

Kawasan Padang Pajjongang dan Bukit Teletubbies selama ini dikenal sebagai kebanggaan masyarakat Poleang Selatan. Hamparan hijau yang menyejukkan, padang rumput tempat ternak mencari makan, dan jejak sejarah perjuangan bangsa—semuanya kini terancam diratakan oleh alat berat. “Padang Pajjongang bukan tanah kosong. Di sana ada sejarah bangsa, ada kehidupan rakyat. Tambang akan menghancurkan semuanya,” tegas Muhammad Risdal, tokoh pemuda Desa Laea, dengan nada menahan geram.

Namun suara rakyat seolah tak terdengar. Pemerintah daerah dan provinsi seakan menutup mata. Padahal masyarakat sudah berulang kali menyampaikan aspirasi dan menolak rencana tambang. Warga menilai, ada tangan-tangan kekuasaan yang bermain di balik lancarnya izin usaha pertambangan (IUP) tersebut. “Kalau izin bisa keluar tanpa sosialisasi, artinya ada yang disembunyikan. Ini bukan pembangunan, ini persekongkolan,” ujar Daddy, seorang petani yang kini menjadi simbol perlawanan rakyat kecil.

Kekhawatiran masyarakat bukan isapan jempol. Aktivitas tambang pasir kuarsa akan menggunduli hutan, mengubah aliran air, dan memicu banjir besar yang bisa menenggelamkan lahan pertanian. Petani nilam dan kelapa sudah bersiap menghadapi bencana gagal panen, sementara ternak bisa kehilangan padang rumput karena jalan hauling dan debu tambang. “Kami bukan menolak pembangunan, kami menolak kehancuran,” ucap Daddy dengan nada getir.

Tak hanya darat, ancaman juga datang dari laut. Pembangunan jetty di pesisir Desa Laea akan mengusir nelayan dari wilayah tangkap tradisional mereka. Kapal-kapal tambang akan mengaduk dasar laut, mencemari perairan, dan membatasi ruang gerak nelayan. “Laut itu dapur kami. Kalau ditutup perusahaan, kami mau makan apa?” protes seorang nelayan Poleang Selatan. Suara rakyat terus bergema, tapi penguasa tetap bungkam.

Ironisnya, pemerintah yang seharusnya melindungi rakyat justru berdiri di barisan korporasi. Mereka bersembunyi di balik alasan investasi dan lapangan kerja, padahal yang datang hanyalah debu, banjir, dan penderitaan. Padahal, Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 jelas menyebut: bumi, air, dan kekayaan alam harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. “Kalau rakyat menderita, itu artinya negara sedang berkhianat pada konstitusi,” tegas perwakilan warga dalam pernyataan sikap.

Warga Poleang Selatan menuntut Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan Kementerian ESDM agar segera mencabut izin dua perusahaan tambang tersebut. Mereka juga meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan pelanggaran prosedur dalam penerbitan izin. Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2022 dan Keputusan Menteri ESDM No. 110.K/HK.02/MEM.B/2021 seharusnya menjadi dasar peninjauan ulang izin, bukan alat legitimasi bagi perampokan sumber daya alam.

Di tengah tekanan modal dan kekuasaan, rakyat Poleang Selatan berdiri tegak. Mereka sadar, perjuangan ini bukan sekadar soal tambang, tapi soal hak untuk hidup di tanah sendiri. “Kami tidak akan menyerahkan bumi Poleang Selatan kepada siapa pun,” ujar seorang tokoh masyarakat. Perlawanan rakyat terus menyala—dan mereka berjanji, selama napas masih berhembus, tanah Poleang Selatan tak akan jadi korban kerakusan tambang.**

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *