KENDARI – Praktik pembayaran menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di sejumlah kios di Kota Kendari menjadi sorotan publik. Sejumlah konsumen mengeluhkan masih adanya pungutan biaya administrasi yang dibebankan kepada pembeli saat melakukan transaksi non-tunai.
Keluhan tersebut mencuat setelah beberapa warga mengaku diminta membayar tambahan biaya di luar harga barang ketika memilih metode pembayaran QRIS. Praktik ini dinilai merugikan konsumen dan bertentangan dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI).
Berdasarkan aturan BI, biaya Merchant Discount Rate (MDR) atau potongan transaksi QRIS seharusnya menjadi tanggungan merchant, bukan dibebankan kepada konsumen. Ketentuan ini bertujuan untuk melindungi hak pembeli serta mendorong ekosistem transaksi digital yang adil dan transparan.
Salah satu warga Kendari mengaku kerap mendapati tambahan biaya antara Rp500 hingga Rp1.000 saat bertransaksi menggunakan QRIS di kios tertentu. Menurutnya, tambahan tersebut tidak diinformasikan secara jelas sebelum transaksi dilakukan.
“Kadang baru tahu ada tambahan setelah disebutkan jumlah totalnya. Harusnya dari awal dijelaskan atau memang tidak boleh dibebankan ke pembeli,” ujar seorang konsumen.
Praktik tersebut dinilai berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pembayaran digital yang tengah digencarkan pemerintah. QRIS sendiri dirancang untuk memudahkan transaksi, meningkatkan efisiensi, serta memperluas inklusi keuangan.
Sejumlah konsumen berharap adanya penegasan dan pengawasan lebih ketat dari otoritas terkait, agar aturan yang telah ditetapkan dapat dijalankan secara konsisten di lapangan. Mereka menilai, jika dibiarkan, praktik ini bisa menjadi kebiasaan yang merugikan masyarakat luas.
Selain itu, masyarakat juga meminta agar sosialisasi mengenai hak dan kewajiban dalam penggunaan QRIS lebih masif, baik kepada pedagang maupun konsumen. Edukasi dinilai penting agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai biaya transaksi digital.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak kios yang disebut-sebut masih membebankan biaya tambahan tersebut. Namun publik menantikan langkah tegas guna memastikan perlindungan konsumen tetap menjadi prioritas.
Di tengah dorongan percepatan digitalisasi ekonomi, konsistensi penerapan aturan menjadi kunci. Masyarakat pun meminta agar Bank Indonesia bersama pemangku kepentingan lainnya memperkuat pengawasan demi menjaga kepercayaan terhadap sistem pembayaran non-tunai di Kota Kendari.














