Beranda / Pemerintahan / Transformasi Eks Rutan Raha Jadi Pos Bapas, Perluas Akses Layanan Pemasyarakatan di Muna

Transformasi Eks Rutan Raha Jadi Pos Bapas, Perluas Akses Layanan Pemasyarakatan di Muna

MUNA — MEDIASEKAWAN.COM.|| Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tenggara melakukan kunjungan lapangan ke bangunan bekas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Raha yang akan dialihfungsikan menjadi Pos Balai Pemasyarakatan (Bapas). Kegiatan tersebut berlangsung pada Selasa (3/3/26).

Bangunan yang berada di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Laende, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna itu dinilai memiliki letak yang representatif untuk menghadirkan layanan pembimbingan kemasyarakatan yang lebih dekat dengan masyarakat.

Dalam peninjauan tersebut, Kakanwil didampingi Kepala Rutan Raha dan Kepala Bidang Pembimbing Kemasyarakatan Kanwil Ditjenpas Sultra. Mereka mengevaluasi kondisi fisik gedung, ruang pelayanan, serta fasilitas penunjang yang nantinya difungsikan sebagai ruang kerja dan ruang konsultasi bagi klien.

Rencana pengoperasian Pos Bapas ini merupakan bagian dari implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru, yang menempatkan pembimbingan kemasyarakatan sebagai elemen penting dalam sistem peradilan pidana modern.

Secara nasional, pemerintah juga tengah mendorong pembangunan 100 Balai Pemasyarakatan baru guna memperkuat fungsi pengawasan dan pembinaan di luar lembaga pemasyarakatan.

Dalam regulasi terbaru tersebut, Pembimbing Kemasyarakatan memiliki tanggung jawab strategis, seperti menyusun penelitian kemasyarakatan (litmas), mendampingi anak yang berhadapan dengan hukum, hingga memberikan rekomendasi kepada aparat penegak hukum dalam proses peradilan.

Selain itu, peran pengawasan terhadap klien yang menjalani pidana di luar lembaga juga menjadi fokus, sehingga proses reintegrasi sosial dapat berlangsung secara terarah dan terukur.

Kepala Kanwil Ditjenpas Sultra, Sulardi, menyampaikan bahwa kehadiran Pos Bapas di Kabupaten Muna akan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses layanan pemasyarakatan.

Menurutnya, warga tidak lagi harus menempuh perjalanan jauh untuk mendapatkan layanan litmas, pendampingan hukum bagi anak, maupun konsultasi pembimbingan klien.

Ia juga menekankan bahwa langkah ini akan mempercepat proses administrasi peradilan dan memperkuat pengawasan yang lebih efektif di tengah masyarakat.

Sementara itu, Kepala Bidang Pembimbing Kemasyarakatan Kanwil Ditjenpas Sultra, I Gede Artayasa, menilai keberadaan Pos Bapas akan meningkatkan kualitas layanan serta mendukung putusan pengadilan yang lebih komprehensif.

Dengan rencana alih fungsi eks Rutan Raha tersebut, diharapkan sistem pemasyarakatan di Kabupaten Muna semakin responsif, profesional, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara lebih optimal. (AO)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *