Kendari, ll Isu dugaan pungutan liar (pungli) di SDN 84 Kendari yang menyeret nama wali kelas VI B akhirnya mendapat klarifikasi dari salah satu orang tua murid, Dwi Silo R, SH. Ia menegaskan bahwa kegiatan les tambahan yang dilakukan di kelas tersebut bukan bentuk pungli, melainkan inisiatif bersama para orang tua siswa.
“Anak saya, Verdi, agak kesulitan dalam pelajaran Matematika. Karena itu, saya sendiri yang meminta wali kelas agar diadakan jam tambahan. Kami sepakat membayar Rp25 ribu secara sukarela,” jelas Dwi, yang juga dikenal sebagai Pendiri Aliansi Mahasiswa Pemuda Indonesia (AMPI) Sulawesi Tenggara, Kamis (16/10/2025).
Dwi menegaskan, pembayaran yang dilakukan para orang tua bukanlah pungutan wajib, tetapi bentuk kerelaan dan keikhlasan untuk mendukung peningkatan prestasi anak-anak mereka. Ia menilai kegiatan les tambahan justru membawa dampak positif bagi siswa, terutama dalam mata pelajaran yang dianggap sulit seperti Matematika.
“Matematika memang pelajaran yang banyak ditakuti anak-anak. Kami ingin memberi kesempatan agar mereka bisa lebih memahami dan tidak tertinggal dalam pelajaran,” ujarnya.
Sebagai Ketua Koalisi Pemuda Penggiat Lingkungan (KPP) Sultra, Dwi juga mengimbau agar persoalan ini tidak diperpanjang karena bisa berdampak pada psikologis siswa maupun guru.
“Mari kita fokus pada pendidikan anak-anak, bukan memperkeruh suasana. Dengan komunikasi yang baik, kita bisa ciptakan lingkungan belajar yang kondusif,” pesannya.
Sementara itu, Wali Kelas VI B SDN 84 Kendari, Sukirman, membenarkan bahwa kegiatan tambahan belajar tersebut dilakukan atas permintaan para orang tua murid sejak Agustus 2025 dan telah berjalan sekitar dua bulan.
“Kalau orang tua tidak minta, saya juga tidak akan adakan. Tidak ada paksaan, pembayaran pun seikhlasnya. Les ini hanya untuk pelajaran Matematika,” jelas Sukirman saat ditemui di sekolah.
Ia menambahkan, dari total 36 siswa di kelas VI B, hanya sekitar 20 anak yang mengikuti les tambahan tersebut. “Yang ikut hanya yang mau saja. Ada yang memberi Rp200 ribu, ada yang Rp150 ribu, sesuai kemampuan masing-masing,” ujarnya.
Dengan penjelasan dari wali murid dan guru tersebut, isu dugaan pungli di SDN 84 Kendari diharapkan tidak lagi menimbulkan kesalahpahaman dan tidak mengganggu proses belajar mengajar di sekolah./AL.