Beranda / Hukum/Kriminal / Rp29,2 Triliun Dijarah di Hutan Negara: 22 Tambang Nikel Ilegal Dibongkar, Negara Masih Menunggu Bayaran

Rp29,2 Triliun Dijarah di Hutan Negara: 22 Tambang Nikel Ilegal Dibongkar, Negara Masih Menunggu Bayaran

Kendari – Tabir gelap perambahan kawasan hutan negara akhirnya disingkap Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Hasilnya mengejutkan: kerugian negara membengkak hingga Rp29,2 triliun, akibat ulah perusahaan tambang ore nikel yang bertahun-tahun beroperasi tanpa izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH).

Juru Bicara Satgas PKH sekaligus Ketua Tim Ahli Jaksa Agung, Barita Simanjuntak, mengungkapkan bahwa 22 perusahaan tambang nikel telah dijatuhi sanksi administrasi karena terbukti menyerobot kawasan hutan negara secara ilegal.

“Total kewajiban yang harus dibayar mencapai Rp29,2 triliun,” tegas Barita.

Namun ironi mencuat ke permukaan. Dari puluhan perusahaan yang dinyatakan bersalah, baru satu perusahaan yang patuh membayar, yakni PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS). Sementara 21 perusahaan lainnya masih memilih diam, seolah kebal terhadap sanksi, meski jejak kerusakan hutan yang mereka tinggalkan tak ternilai.

Fakta lebih mencengangkan, sejumlah perusahaan penerima sanksi tersebut beroperasi di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra)—daerah yang dikenal sebagai lumbung nikel nasional, tetapi juga kerap disorot sebagai episentrum kerusakan hutan akibat ekspansi tambang.

Situasi ini memantik pertanyaan serius di ruang publik:
Apakah sanksi triliunan rupiah ini benar-benar akan ditagih, atau hanya berhenti sebagai angka bombastis di atas kertas.

Publik kini menunggu langkah nyata Satgas PKH dan aparat penegak hukum. Tanpa penindakan tegas dan penagihan paksa, sanksi administrasi berisiko berubah menjadi formalitas kosong, sementara hutan terlanjur rusak, pelaku bebas berkeliaran, dan negara terus menanggung kerugian.(redaksi).

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *