MUNA,Desa Lagasa, (25 Februari 2026 )— Aroma dugaan penyalahgunaan solar subsidi di Desa Lagasa, Kabupaten Muna, kian menyengat. Badan Eksekutif Masyarakat yang Tertindas Sulawesi Tenggara (BEMT Sultra) melontarkan seruan keras dan ultimatum terbuka kepada aparat penegak hukum serta pihak terkait yang diduga melakukan pembiaran.
Ferli Muhamad Nur, perwakilan BEMT Sultra, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam melihat hak nelayan dirampas secara sistematis. Ia memastikan kasus ini akan dikawal hingga tuntas.
TEMUAN MENCENGANGKAN: SOLAR NELAYAN DIDUGA MENGALIR KE PENGECER
Berdasarkan pengaduan masyarakat Desa Lagasa, praktik distribusi solar subsidi diduga menyimpang dari peruntukannya. Nelayan yang mengantongi dokumen resmi justru disebut-sebut dibatasi dalam pengambilan BBM. Ironisnya, solar subsidi malah diduga disalurkan ke mobil pengecer yang tidak berhak.
Lebih parah lagi, kuota harian maupun bulanan yang diterima SPBU khusus nelayan di Lagasa dinilai tidak transparan. Distribusi disebut berlangsung tanpa keterbukaan data, memunculkan dugaan kuat adanya “permainan kuota” yang merugikan masyarakat kecil.
“Ini bukan sekadar kelalaian. Ini menyangkut hak hidup nelayan,” tegas Ferli.
UU MIGAS TEGAS: PENYALAHGUNAAN TERANCAM PIDANA
Ferli mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi secara jelas mengatur bahwa BBM subsidi wajib tepat sasaran. Penyalahgunaan distribusi dapat berujung pada sanksi pidana.
Dampaknya kini nyata dirasakan. Sejumlah nelayan di Lagasa mengaku kesulitan melaut akibat keterbatasan solar. Pendapatan keluarga menurun drastis, sementara dugaan praktik distribusi tidak adil terus berlangsung.
“Kalau nelayan tidak bisa melaut, siapa yang bertanggung jawab atas dapur mereka?” ujarnya dengan nada geram.
TUNTUTAN TANPA KOMPROMI
BEMT Sultra menyampaikan tuntutan tegas kepada sejumlah pihak:
Polda Sulawesi Tenggara diminta memeriksa Kapolres Muna dan pengelola Pertamina Lagasa atas dugaan pembiaran. BEMT menyoroti insiden penahanan mobil open cup bermuatan BBM yang sebelumnya diamankan namun kemudian dilepaskan. SPBU tersebut disebut sebagai SPBU khusus nelayan, bukan untuk konsumsi umum.
Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Muna diminta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin operasional. Jika ditemukan pelanggaran, BEMT mendesak pencabutan izin.
Pengawas internal dan aparat terkait dituntut melakukan audit terbuka serta mempublikasikan data distribusi agar masyarakat bisa mengawasi secara langsung.
“SOLAR ADALAH HAK NELAYAN, BUKAN UNTUK PERCALOAN!”
Ferli menegaskan, tidak ada ruang kompromi dalam persoalan hak rakyat kecil.
“Tidak boleh ada permainan kuota. Tidak boleh ada pembatasan sepihak. Dan tidak boleh ada oknum yang dilindungi,” tegasnya.
Ia juga memperingatkan, apabila dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret dari aparat penegak hukum, BEMT Sultra bersama masyarakat akan mengambil langkah konstitusional dalam skala lebih luas.
“Kami tidak akan diam. Kami tidak akan mundur. Jika aparat bungkam, suara rakyat akan kami keraskan!” tandas Ferli Muhamad Nur, menutup pernyataannya dengan nada penuh perlawanan.














