Beranda / Hukum/Kriminal / FPPB Layangkan Sorotan Tajam : Polda Sultra Harus Tegas Tangani Dugaan Tambang Ilegal di Desa Rau-Rau Bombana

FPPB Layangkan Sorotan Tajam : Polda Sultra Harus Tegas Tangani Dugaan Tambang Ilegal di Desa Rau-Rau Bombana

BOMBANA – Forum Pemuda Pemudi Bombana (FPPB) kembali melayangkan sorotan kepada aparat penegak hukum terkait dugaan aktivitas tambang ilegal dan pengolahan batuan jenis suplit yang diduga tidak memiliki izin resmidi Desa Rau-Rau, Kecamatan Rarowatu, Kabupaten Bombana.

Aduan atas dugaan tersebut sebelumnya telah dilayangkan secara resmi ke Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara pada 21 November 2025.

Sebagai tindak lanjut, pada 10 Desember 2025, FPPB Sultra bersama Subdit III Ditreskrimsus Polda Sultra turun langsung ke lokasi untuk melakukan investigasi lapangan.

Dalam kegiatan tersebut, FPPB mengaku menyaksikan langsung adanya aktivitas operasional yang masih berjalan, berupa mesin crusher, alat berat jenis excavator dan bulldozer, serta dump truck yang diduga mengangkut material batuan.

Ketua Umum DPP FPPB, Andi Zulkifli, menilai temuan lapangan tersebut semakin menguatkan perlunya penanganan yang serius dan cepat dari aparat penegak hukum.

“Kami turun langsung bersama pihak kepolisian dan melihat sendiri aktivitas yang masih berjalan. Ini tentu menimbulkan pertanyaan, karena secara logika hukum, ketika sudah ada dugaan pelanggaran dan dilakukan olah tempat, seharusnya proses penanganan dapat berjalan lebih progresif,” ujar Andi Zulkifli.

Ia menjelaskan, setelah kegiatan investigasi lapangan, pihaknya kembali menghubungi Unit III Ditreskrimsus Polda Sultra untuk mempertanyakan perkembangan aduan tersebut.

“Informasi yang kami terima melalui komunikasi via WhatsApp, pihak Polda Sultra menyampaikan bahwa penanganan perkara ini akan dilanjutkan pada pekan awal Januari, setelah masa cuti perayaan Tahun Baru,” kata Andi.

Meski demikian, FPPB menegaskan pentingnya kepastian dan keterbukaan proses hukum, mengingat perkara ini telah menjadi perhatian publik dan menyangkut dugaan pelanggaran di sektor pertambangan.

“Kami menghormati proses hukum dan memahami adanya jeda waktu karena agenda nasional. Namun kami berharap, setelah aktivitas kembali normal, penanganan perkara ini benar-benar berjalan secara serius, transparan, dan profesional,” tegasnya.

Andi Zulkifli juga menekankan bahwa sikap FPPB bukan bentuk intervensi terhadap aparat penegak hukum, melainkan bagian dari fungsi kontrol sosial yang dijamin dalam sistem demokrasi.

“Kami tidak menuduh siapa pun. Semua yang kami sampaikan masih dalam konteks dugaan. Justru tugas aparat penegak hukumlah untuk membuktikan secara objektif melalui mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mendesak Polda Sultra agar segera mengambil langkah tegas apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum, termasuk mempertimbangkan penghentian sementara aktivitas perusahaan yang diduga bermasalah, sampai terdapat kejelasan hukum terkait perizinan dan legalitas operasional.

“Jika aktivitas ini terus berjalan tanpa kejelasan hukum, maka dampaknya bukan hanya soal kepastian hukum, tetapi juga potensi kerusakan lingkungan dan dampak sosial bagi masyarakat sekitar. Negara tidak boleh abai terhadap dugaan pelanggaran,” tambahnya.

FPPB menegaskan akan terus mengawal perkara ini dan tetap membuka ruang dialog dengan semua pihak terkait, sembari menempatkan diri sebagai mitra kritis dalam mengawasi jalannya penegakan hukum di Kabupaten Bombana./AM

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *