Beranda / Hukum/Kriminal / ARPEKA Sultra Kecam Penembakan Warga Sipil di Bombana, Desak Kapolda Copot Dansat Brimob dan Bertanggung Jawab Penuh

ARPEKA Sultra Kecam Penembakan Warga Sipil di Bombana, Desak Kapolda Copot Dansat Brimob dan Bertanggung Jawab Penuh

Bombana — Aliansi Rakyat Pemerhati Keadilan Sulawesi Tenggara (ARPEKA Sultra) dengan tegas mengecam insiden penembakan terhadap warga sipil yang terjadi pada 8 Januari 2026 di Kecamatan Poleang Utara, Kabupaten Bombana. Peristiwa tersebut dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip hak asasi manusia serta mencederai rasa keadilan dan rasa aman masyarakat.

Sekretaris Jenderal ARPEKA Sultra, Ucu Law, menegaskan bahwa tindakan aparat kepolisian dalam insiden tersebut tidak dapat dibenarkan dalam situasi apa pun, terlebih jika menyasar warga sipil. Menurutnya, penggunaan senjata api oleh aparat seharusnya menjadi langkah paling terakhir, dilakukan secara terukur dan proporsional, bukan justru menimbulkan korban di tengah masyarakat.

“Penembakan terhadap warga sipil adalah tindakan yang sangat fatal dan tidak boleh ditoleransi. Aparat hadir untuk melindungi masyarakat, bukan menjadi ancaman,” tegas Ucu Law.

Insiden ini, lanjutnya, telah memicu keresahan luas di kalangan warga Bombana. Masyarakat merasa takut dan kehilangan rasa aman akibat tindakan aparat yang seharusnya menjadi pelindung. ARPEKA Sultra menilai bahwa rasa aman publik merupakan indikator utama profesionalisme kepolisian.

Dalam pernyataan resminya, ARPEKA Sultra mendesak Kapolda Sulawesi Tenggara untuk bertanggung jawab penuh atas perbuatan anggotanya. Tanggung jawab tersebut, menurut Ucu Law, tidak hanya bersifat moral, tetapi juga hukum dan institusional demi menjaga marwah dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Secara khusus, ARPEKA Sultra meminta agar Dansat Brimob Polda Sultra diperiksa dan dievaluasi secara serius. Sebagai pimpinan satuan, Dansat Brimob dinilai memiliki tanggung jawab komando atas setiap tindakan anggota di lapangan.

“Jika terbukti ada pelanggaran prosedur dan penyalahgunaan kewenangan, maka pencopotan jabatan harus dilakukan tanpa kompromi. Ini penting untuk memutus mata rantai impunitas di tubuh aparat penegak hukum,” ujar Ucu Law.

Selain itu, ARPEKA Sultra menuntut agar proses penanganan kasus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Penanganan yang tertutup hanya akan memperbesar kecurigaan publik dan semakin merusak citra kepolisian.

Ucu Law juga menegaskan bahwa supremasi hukum tidak boleh “tumpul ke atas dan tajam ke bawah”. Aparat kepolisian harus tunduk pada hukum yang sama dengan warga sipil, tanpa perlindungan jabatan maupun seragam.

Menurut ARPEKA Sultra, kasus penembakan ini bukan semata persoalan individu, melainkan mencerminkan masalah sistemik dalam pengawasan dan pengendalian penggunaan kekuatan oleh aparat bersenjata.

Oleh karena itu, ARPEKA Sultra mendorong Komnas HAM dan lembaga pengawas independen lainnya untuk turun tangan melakukan investigasi. Keterlibatan pihak independen dinilai penting guna memastikan objektivitas, keadilan, serta perlindungan hak korban.

“Kepercayaan publik terhadap kepolisian adalah aset yang sangat mahal. Jika kasus seperti ini dibiarkan tanpa penyelesaian yang adil, maka kepercayaan tersebut akan runtuh perlahan,” tegasnya.

Menutup pernyataannya, ARPEKA Sultra menegaskan akan terus mengawal kasus penembakan warga sipil di Bombana hingga tuntas. Mereka menyatakan siap menempuh langkah advokasi lanjutan demi memastikan keadilan ditegakkan dan tragedi serupa tidak kembali terulang.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *