Beranda / Hukum/Kriminal / Kejari Bombana Selidiki Dugaan Over Klaim BPJS Rp8 Miliar di RSUD Tanduale, Dana Diduga Mengalir ke Insentif Nakes

Kejari Bombana Selidiki Dugaan Over Klaim BPJS Rp8 Miliar di RSUD Tanduale, Dana Diduga Mengalir ke Insentif Nakes

BOMBANA – MEDIASEKAWAN.COM.|| Kejaksaan Negeri (Kejari) Bombana tengah membongkar dugaan korupsi over klaim anggaran BPJS Kesehatan di RSUD Tanduale, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sultra, potensi kerugian keuangan negara dalam kasus ini ditaksir mencapai lebih dari Rp8 miliar pada tahun anggaran 2024.

Penyelidikan resmi telah dimulai. Sejumlah saksi dipanggil dan diperiksa untuk mengurai dugaan manipulasi klaim layanan kesehatan yang dibebankan ke BPJS.

“Kami sudah menerbitkan surat penyelidikan baru terkait dugaan over klaim BPJS RSUD Tanduale, dengan nilai kerugian Rp8 miliar lebih,” ujar Kasi Pidana Khusus Kejari Bombana, Risman Munafir Zaini, kepada awak media.

Risman mengungkapkan, modus yang diduga digunakan mengarah pada mark up atau klaim berlebihan atas layanan pasien. Selisih nilai klaim inilah yang kemudian memicu potensi kerugian negara.

“Contoh sederhananya, pasien seharusnya diklaim Rp3.000, tetapi dimasukkan Rp5.000. Dari situ terjadi over klaim,” jelasnya.

Tak hanya soal klaim, Kejari Bombana juga menyoroti aliran penggunaan dana hasil kelebihan klaim tersebut. Berdasarkan temuan awal dari LHP BPK, kelebihan pembayaran BPJS diduga digunakan untuk membayar insentif atau honor tenaga kesehatan di RSUD Tanduale.

“Dalam LHP BPK, kelebihan over klaim itu dipergunakan untuk membayar insentif tenaga kesehatan. Pertanyaannya, apakah mereka mengetahui sumber dananya? Itu yang sedang kami dalami. Saat ini masih tahap penyelidikan, belum bisa disimpulkan,” tegas Risman.

Di sisi lain, Direktur RSUD Tanduale, drg. Riswanto, membantah adanya kerugian negara. Ia menyatakan temuan BPK telah diklarifikasi dan hanya bersifat administratif, tanpa kewajiban pengembalian ke kas negara.

“Temuan itu sudah diklarifikasi dan sudah ada LHP hasil klarifikasi. Tidak ada permintaan pengembalian kerugian keuangan negara,” kata Riswanto.

Menurutnya, perbedaan angka klaim muncul akibat perbedaan sistem tarif antara pasien umum dan pasien BPJS. Pasien umum mengacu pada tarif retribusi dalam Peraturan Bupati (Perbub), sedangkan pasien BPJS menggunakan skema INA-CBGs yang berbasis paket layanan.

“Pasien BPJS tidak berdasarkan Perbub, tapi klaim INA-CBGs. Jadi memang berbeda. Pemahamannya BPK saat itu menyandingkan tarif Perbub dengan tarif BPJS, padahal sistemnya tidak sama,” ujarnya.

Meski demikian, manajemen RSUD Tanduale menyatakan siap kooperatif menghadapi proses hukum yang berjalan.

“Kalau soal penyelidikan, kami siap memenuhi panggilan Kejaksaan dan menjawab semua yang ditanyakan. Kami sudah dipanggil dan akan kooperatif,” kata Riswanto.

Sementara itu, Kejari Bombana menegaskan penyelidikan masih berlangsung dan belum menarik kesimpulan akhir terkait ada atau tidaknya unsur pidana.

“Kami masih melakukan penyelidikan. Kesimpulan belum bisa kami sampaikan,” pungkas Risman. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *