Beranda / Daerah / ASAR BUTON KETUA LEMBAGA MAHASISWA BANTENG MUDA SULTRA KECAM TEGAS TINDAKAN AROGANSI SEKDA KOTA BAUBAU

ASAR BUTON KETUA LEMBAGA MAHASISWA BANTENG MUDA SULTRA KECAM TEGAS TINDAKAN AROGANSI SEKDA KOTA BAUBAU

Baubau 2 Februari 2026 – Ketua Lembaga Mahasiswa Banteng Muda Sulawesi Tenggara (MBM SULTRA), Asar Buton, mengecam keras tindakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Baubau atas dugaan arogansi dan tindakan menghakimi masyarakat dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung Walikota Baubau,

Beberapa hari yang lalu sejumlah Eleman Lapisan Masyaraktat dan mahasiswa melakukan aksi demonstrasi di depan gedung Walikota baubau, tersebut bertujuan untuk menyampaikan aspirasi Dengan damai Namun, alih-alih merespons dengan sikap yang dialogis dan proporsional sebagai aparatur sipil negara (ASN), Sekda Kota Baubau justru menunjukkan sikap arogan dan berupaya menghakimi para demonstran.

“Kami menyaksikan di beberapa media online tersebar terkait dugaan Arogansi dan menghakimi yang dilakukan oleh sekda kota Baubau dan juga mendapatkan laporan bahwa Sekda Kota Baubau bersikap tidak pantas, cenderung memojokkan, dan menghakimi masyarakat yang sedang menggunakan hak konstitusionalnya untuk menyampaikan pendapat. Sikap ini tidak hanya melukai rasa keadilan masyarakat, tetapi lebih jauh telah melanggar prinsip-prinsip pelayanan publik yang diamanatkan oleh undang-undang,” tegas Asar Buton dalam pernyataan tertulisnya.

Asar Buton Ketua lembaga MBM SULTRA memandang tindakan Sekda tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap etika ASN dan hukum, khususnya:

1.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik:
Pasal 4: Menyatakan bahwa Pelayanan Publik harus dilaksanakan berdasarkan pada asas-asas: kepentingan umum, kepastian hukum, keterbukaan, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas. Sikap arogan dan menghakimi jelas bertentangan dengan asas kepentingan umum, keterbukaan, dan akuntabilitas.
Pasal 7: Mengatur Hak dan Kewajiban Masyarakat. Dalam menyampaikan aspirasi, masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang adil dan tidak diskriminatif. Sikap Sekda diduga telah mereduksi hak masyarakat tersebut.
Pasal 13: Mengatur tentang Perilaku Penyelnaggara Pelayanan Publik, yang harus profesional, tidak diskriminatif, dan mematuhi peraturan perundang-undangan.

2.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN):
-Pasal 3: ASN bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil, dan merata. Sikap arogan sangat bertolak belakang dengan nilai-nilai profesionalisme, keadilan, dan keteladanan.
Pasal 10 (Kode Etik ASN): ASN wajib melaksanakan tugasnya dengan jujur, bertanggung jawab, dan netral. Sikap yang terkesan menghakimi dan tidak netral merupakan indikasi pelanggaran kode etik ini.
Pasal 20: Larangan bagi ASN untuk melakukan perbuatan yang dapat mencemarkan kehormatan atau martabat negara, pemerintah, dan ASN itu sendiri. Sikap arogan di muka publik jelas mencemarkan martabat ASN.

3.Konstitusi UUD 1945 Pasal 28: Yang menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Berdasarkan landasan hukum di atas, MBM SULTRA menyatakan sikap dan menuntut:

1.Sekretaris Daerah Kota Baubau untuk mempertanggungjawabkan sikapnya secara publik dan meminta maaf kepada masyarakat.
2.Pemerintah Kota Baubau, dalam hal ini Wali Kota, untuk melakukan klarifikasi dan penindakan tegas sesuai dengan mekanisme disiplin ASN terhadap Sekda terkait dugaan pelanggaran etika dan hukum tersebut.
3.Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara untuk segera membuka pemeriksaan atas dugaan Maladministrasi Pelayanan Publik dalam peristiwa ini.
4.Kepada seluruh ASN di Kota Baubau dan Sultra pada umumnya, untuk senantiasa menjunjung tinggi etika pelayanan, bersikap hormat dan melayani masyarakat sebagai bentuk pengabdian kepada negara.

“Kami tidak akan membiarkan arogansi kekuasaan merusak tatanan demokrasi dan hak-hak konstitusional warga. Sikap ASN harus menjadi contoh, bukan sumber masalah. Jika tuntutan ini tidak direspons dengan serius, kami akan mengeskalasi langkah advokasi ke pihak yang lebih tinggi,” pungkas Asar Buton.

MBM SULTRA akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendampingi masyarakat dalam memperjuangkan hak-haknya atas pelayanan publik yang baik, adil, dan manusiawi.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *