KENDARI — MEDIASEKAWAN.COM.|| Ketua BEM FISIP Universitas Muhammadiyah Kendari, Galbi Fathul Al-Qabri, mengecam dugaan tindakan represif aparat kepolisian Polres Bombana dalam aksi penolakan PT SIP yang terjadi pada Rabu (18/2) di Desa Wumbubangka, Kabupaten Bombana. Ia menilai penghadangan terhadap massa aksi damai merupakan tindakan yang tidak mencerminkan semangat demokrasi.
Menurut Galbi, massa aksi yang terdiri dari masyarakat Desa Wumbubangka turun ke jalan untuk menyampaikan aspirasi secara terbuka terkait penolakan terhadap PT SIP. Namun, di tengah perjalanan menuju titik aksi, mereka justru dihadang oleh aparat kepolisian.
Ia menegaskan bahwa demonstrasi merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Oleh karena itu, segala bentuk penghalangan terhadap penyampaian aspirasi harus dikaji secara serius dan transparan.
Berdasarkan video yang beredar di ruang publik, terlihat Kapolres Bombana turut berada di lokasi saat penghadangan massa berlangsung. Hal tersebut, menurutnya, menimbulkan pertanyaan publik terkait pola pendekatan yang digunakan aparat dalam menghadapi aksi damai.
“Seorang pemimpin seharusnya mempertimbangkan setiap tindakan sebelum bertindak, apalagi jika menyangkut hak demokratis masyarakat. Dugaan tindakan represif terhadap demonstran jelas mencederai semangat demokrasi,” tegas Galbi.
Ia juga mengingatkan bahwa UUD 1945, khususnya Pasal 28 dan Pasal 28E, menjamin kebebasan setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Hak tersebut, menurutnya, tidak boleh diabaikan dalam situasi apa pun.
Galbi menilai, apabila dugaan tindakan represif tersebut benar terjadi, maka hal itu menunjukkan adanya pengabaian terhadap prinsip-prinsip konstitusi serta nilai-nilai perlindungan hak asasi manusia.
Selain itu, ia menyinggung adanya dugaan komunikasi kepentingan dari sebagian pihak yang dapat memengaruhi situasi di lapangan. Dugaan tersebut perlu ditelusuri agar tidak menimbulkan asumsi liar di tengah masyarakat.
Ia menegaskan bahwa tugas kepolisian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 adalah mengayomi, melindungi, dan melayani masyarakat, bukan justru menimbulkan ketakutan atau ketegangan dalam penyampaian aspirasi.
“Polisi hadir untuk memastikan keamanan dan ketertiban dengan tetap menghormati hak-hak sipil warga negara,” ujarnya.
Galbi berharap masyarakat tetap kritis dan tidak mendiamkan persoalan ini. Ia juga meminta agar proses evaluasi dilakukan secara terbuka demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Ia mendesak Kapolda Sulawesi Tenggara untuk menuntaskan dugaan tindakan represif sebagaimana yang beredar dalam video di publik. Bahkan, jika terbukti terjadi pelanggaran, ia menilai Kapolres Bombana perlu dicopot demi menjaga marwah institusi kepolisian dan stabilitas sosial di daerah tersebut. (AO)














