KENDARI,MEDIASEKAWAN.COM. —
Ketegangan meledak ke ruang publik. Ridwan Badallah akhirnya buka suara terkait isu utang piutang yang menyeret namanya. Namun bukan sekadar klarifikasi—ia justru melancarkan serangan balik panas dengan mengungkap dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam program pelatihan paralegal.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (19 April 2026), Ridwan menegaskan polemik yang beredar murni persoalan pribadi, bukan terkait jabatan atau proyek pemerintah.
Ia mengklaim seluruh kewajiban telah dituntaskan, baik melalui pengembalian uang maupun aset.
“Ini urusan pribadi saya dengan sahabat saya, sudah selesai melalui proses di kepolisian,” tegasnya.
Ridwan juga membantah keras tudingan yang mencoba menyeret jabatannya. Bahkan, ia menantang secara terbuka: siap mundur jika terbukti masih memiliki persoalan hukum yang belum selesai.
Namun situasi justru semakin panas.
Alih-alih mereda, Ridwan melempar “bom baru” ke publik. Ia mengarahkan sorotan pada dugaan praktik pungli dalam program pelatihan paralegal yang disebut pernah digelar oleh LBH HAMI Sulawesi Tenggara.
Menurutnya, sekitar tahun 2017, pelatihan paralegal untuk desa-desa di Konawe Selatan diduga menjadi ladang pengumpulan dana. Ia menyebut setiap kepala desa diminta menyetor sekitar Rp10 juta melalui skema bimbingan teknis.
Jika ditotal, dana yang terkumpul disebut bisa mencapai angka fantastis—sekitar Rp2 miliar.
Tak berhenti di situ, Ridwan juga menyinggung nama Andre Darmawan yang diduga terkait dalam kegiatan tersebut, meski belum merinci bukti maupun status hukumnya.
Ia bahkan mengklaim telah mengetahui kontak penyidik dan menyebut proses hukum sedang berjalan.
“Kalau bicara kebenaran dan suka mengkritik pemerintah, sekarang pertanggungjawabkan juga kasusmu,” sentil Ridwan tajam.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut, termasuk Andre Darmawan, belum memberikan tanggapan resmi.
Polemik ini langsung menyita perhatian publik di Sulawesi Tenggara. Pasalnya, isu yang mencuat tak lagi sekadar persoalan pribadi, tetapi telah menyerempet dugaan penyimpangan dana desa dan program bantuan hukum—isu sensitif yang berpotensi menyeret banyak pihak.
Catatan Redaksi:
Seluruh tuduhan yang disampaikan dalam pernyataan ini merupakan klaim sepihak dan belum terbukti di pengadilan. Semua pihak berhak atas asas praduga tak bersalah serta hak jawab.














