Kendari — Kebijakan penertiban pedagang di kawasan MTQ Kota Kendari yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Satpol PP dan Perumda Sultra kembali menuai polemik. GMNI Komisariat Faperta menilai kebijakan tersebut tidak hanya problematik secara sosial, tetapi juga terindikasi diskriminatif terhadap pelaku UMKM lokal.
Ketua GMNI Komisariat Faperta, Riski, menegaskan bahwa langkah penertiban ini sangat tidak tepat, terlebih dilakukan menjelang momentum Hari Ulang Tahun (HUT) Sulawesi Tenggara yang seharusnya menjadi ruang perayaan inklusif bagi seluruh masyarakat, termasuk pelaku usaha kecil.
“Alih-alih memperkuat ekonomi rakyat menjelang HUT Sultra, pemerintah justru menghadirkan kebijakan yang menekan dan membatasi ruang hidup UMKM. Ini bukan hanya keliru, tapi mencederai semangat keadilan sosial,” tegas Riski.
Berdasarkan fakta di lapangan dan pernyataan Aliansi UMKM Lingkar MTQ Kota Kendari, para pelaku usaha menegaskan bahwa mereka adalah bagian dari warga Kota Kendari yang berhak atas penghidupan yang layak sebagaimana dijamin dalam konstitusi. Mereka juga selama ini berupaya menjaga ketertiban, kebersihan, dan kenyamanan kawasan MTQ.
Namun demikian, tindakan penertiban yang dilakukan dinilai tidak transparan dan terkesan sepihak. Bahkan, muncul dugaan adanya perlakuan berbeda antara pelaku UMKM yang difasilitasi oleh Perumda dan pelaku UMKM mandiri yang selama ini berusaha secara independen.
“Kami menduga ada indikasi pengkondisian, di mana hanya kelompok tertentu yang diberikan ruang, sementara yang lain disingkirkan. Jika ini benar, maka ini adalah bentuk diskriminasi yang tidak bisa ditoleransi,” lanjut Riski.
Selain itu, GMNI Faperta juga menyoroti persoalan kewenangan. Para pelaku UMKM mempertanyakan apakah kawasan MTQ tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Kota Kendari. Jika lahan tersebut berada dalam kewenangan Pemkot, maka tindakan yang dilakukan oleh pihak provinsi patut dipertanyakan secara hukum dan administratif.
Tidak hanya itu, para pelaku UMKM juga menegaskan bahwa jika memang ada pelanggaran, maka seharusnya pemerintah menjelaskan aturan yang dilanggar secara terbuka, bukan melakukan penertiban tanpa kepastian hukum.
GMNI Faperta juga menanggapi pernyataan pihak Perumda Sultra yang menyebut bahwa penertiban dilakukan dalam rangka penataan kawasan menjelang HUT Sultra, serta adanya rencana registrasi administratif bagi pedagang.
Namun menurut Riski, langkah tersebut justru menimbulkan pertanyaan baru.
“Kami mempertanyakan, apakah registrasi ini benar-benar solusi atau hanya bentuk pembatasan baru? Bagaimana nasib pedagang yang tidak terakomodir? Apakah ada jaminan mereka tetap bisa berusaha?” ujarnya.
Lebih lanjut, GMNI Faperta menilai bahwa relokasi dan penataan tidak cukup hanya dengan pendekatan administratif. Pemerintah harus memastikan adanya pendampingan, jaminan keberlangsungan usaha, serta lokasi yang benar-benar layak dan strategis.
“Kami ingin jawaban konkret: di mana lokasi relokasi? Apakah sudah siap? Apakah menjamin pendapatan pedagang tidak turun? Jangan hanya bicara penataan, tapi abai pada dampak ekonomi rakyat,” tegas Riski.
GMNI Komisariat Faperta juga menegaskan bahwa kebijakan ini berpotensi melanggar prinsip-prinsip dasar dalam UUD 1945, khususnya terkait hak atas pekerjaan, perlindungan hukum, dan keadilan sosial.
Sebagai bentuk sikap tegas, GMNI Komisariat Faperta menyatakan:
- Menolak keras kebijakan penertiban pedagang di kawasan MTQ Kota Kendari yang tidak transparan, berpotensi diskriminatif, serta tidak memiliki dasar solusi yang jelas bagi pelaku UMKM.
- Mendesak pemerintah untuk menjelaskan secara terbuka dasar hukum, kewenangan penertiban, serta menghadirkan solusi konkret berupa relokasi yang layak, pendampingan usaha, dan jaminan keberlangsungan ekonomi pedagang.
- Meminta penghentian sementara kebijakan penertiban serta mengingatkan pemerintah agar tidak menjadikan momentum HUT Sulawesi Tenggara sebagai alasan untuk mengambil kebijakan yang merugikan rakyat kecil, hingga tercapai kesepakatan bersama dengan pelaku UMKM.
GMNI Komisariat Faperta menegaskan akan terus mengawal isu ini bersama masyarakat. Jika pemerintah tetap mengabaikan aspirasi pelaku UMKM, maka tidak menutup kemungkinan akan terjadi konsolidasi gerakan yang lebih besar sebagai bentuk perlawanan terhadap kebijakan yang tidak adil.
“Penataan kota tidak boleh mengorbankan rakyat. Jika pemerintah tidak mampu menghadirkan keadilan, maka kami akan memastikan suara rakyat terdengar lebih keras,” tutup Riski.














