Beranda / Daerah / Skandal Dugaan Manipulasi Tanah Adat di Pola: Hak Warga Tergerus, Status Lahan Berubah Misterius

Skandal Dugaan Manipulasi Tanah Adat di Pola: Hak Warga Tergerus, Status Lahan Berubah Misterius

MUNA. — Persoalan tanah adat kembali memicu keresahan warga di Desa Pola, Kecamatan Pasir Putih, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara. Masyarakat menduga terjadi manipulasi data administrasi yang menyebabkan perubahan status lahan secara tiba-tiba, sehingga hak warga atas tanah adat yang telah dikelola turun-temurun kini dipertanyakan.

Lahan yang selama puluhan tahun menjadi sumber kehidupan masyarakat adat itu disebut berubah status tanpa adanya pemberitahuan maupun keterlibatan warga sebagai pemilik sah secara kultural. Dugaan tersebut memicu konflik yang semakin meluas di tengah masyarakat.

Tanah adat sendiri merupakan warisan leluhur yang tidak hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga mengandung makna historis, sosial, dan budaya bagi masyarakat hukum adat. Penguasaan dan pengelolaannya diwariskan dari generasi ke generasi berdasarkan hukum adat yang hidup dalam komunitas setempat.

Dalam hukum nasional, keberadaan tanah adat telah diakui melalui Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 serta Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960. Namun, pengakuan tersebut kerap menghadapi persoalan ketika berbenturan dengan kepentingan pihak lain, termasuk negara maupun korporasi.

Kondisi itulah yang kini dirasakan masyarakat Desa Pola. Sejumlah warga mengaku kehilangan hak atas lahan yang selama ini mereka kelola tanpa pernah menerima penjelasan resmi terkait perubahan status kepemilikan.

“Tanah ini bukan sekadar lahan kosong. Di sini ada sejarah dan sumber kehidupan masyarakat,” ujar Muslan Pola, seorang pemuda setempat.

Warga menilai proses penerbitan dokumen tanah berlangsung tidak transparan dan sarat kejanggalan. Mereka menduga terjadi perubahan data administrasi secara sepihak tanpa melibatkan masyarakat adat.

Situasi tersebut dinilai semakin memperlihatkan lemahnya perlindungan hukum terhadap tanah adat, terutama bagi komunitas yang belum memiliki pengakuan administratif secara formal. Kondisi itu juga dianggap membuka celah bagi pihak tertentu untuk mengambil keuntungan secara tidak sah.

Masyarakat pun mendesak pemerintah daerah segera turun tangan dengan melakukan audit menyeluruh terhadap dokumen kepemilikan lahan yang dianggap bermasalah. Mereka juga meminta adanya keterbukaan informasi agar tidak ada lagi praktik yang merugikan masyarakat adat.

Selain itu, aparat penegak hukum diminta mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan kewenangan maupun pemalsuan dokumen yang berpotensi merampas hak masyarakat.

“Ketika data dimanipulasi, masyarakat kecil yang paling dirugikan. Negara harus hadir melindungi, bukan justru membiarkan konflik ini berlarut-larut,” tegas Muslan Pola.

Hingga kini, warga masih menanti kepastian hukum atas lahan yang mereka klaim sebagai tanah adat. Ketidakjelasan tersebut tidak hanya memicu keresahan, tetapi juga dikhawatirkan dapat menimbulkan konflik sosial yang lebih besar apabila tidak segera diselesaikan.

Masyarakat Desa Pola menegaskan akan terus memperjuangkan hak atas tanah adat mereka dan berharap penyelesaian dilakukan secara adil, transparan, serta tetap menghormati nilai-nilai adat yang telah menjadi bagian dari identitas dan kehidupan masyarakat setempat.(redaksi).

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *