Beranda / Hukum/Kriminal / Disamarkan Dalam Burasa, 860 Gram Sabu Jaringan Internasional Digagalkan Polisi di Bombana

Disamarkan Dalam Burasa, 860 Gram Sabu Jaringan Internasional Digagalkan Polisi di Bombana

BOMBANA, MEDIASEKAWAN.COM. — Upaya penyelundupan narkotika jaringan lintas negara kembali mengguncang Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara. Satuan Reserse Narkoba Polres Bombana berhasil menggagalkan peredaran sabu asal Malaysia seberat 860,60 gram yang disamarkan dalam makanan tradisional burasa.

Seorang pria berinisial SA (38), warga Tarakan, Kalimantan Utara, diamankan aparat pada Rabu (22/5/2026) sekitar pukul 17.10 WITA di jalur poros Desa Karya Baru, Kecamatan Poleang Utara.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan masuknya narkotika ke wilayah Bombana. Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba Polres Bombana langsung melakukan penyelidikan intensif dan membuntuti kendaraan yang dicurigai melintas di jalur trans Poleang.

Saat kendaraan dihentikan dan dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu kantong plastik hitam berisi 17 paket besar sabu. Paket haram itu dikemas menyerupai burasa guna mengelabui petugas.

Kapolres Bombana, AKBP Eko Sutomo, menegaskan modus penyamaran tersebut menunjukkan pola kerja jaringan narkotika yang terorganisir dan profesional.

“Dibungkus seperti burasa untuk mengelabui petugas. Ini menandakan jaringan ini bukan jaringan biasa, tetapi sudah tersusun rapi,” tegasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, sabu tersebut diduga berasal dari Malaysia dan masuk melalui wilayah Sebatik. Barang haram itu kemudian dibawa ke Tarakan menggunakan kapal feri sebelum diedarkan melalui jalur darat menuju Bombana.

Kasat Resnarkoba Polres Bombana, Iptu Rusdianto Ladiwa, mengungkapkan total barang bukti yang diamankan mencapai 860,60 gram dengan rata-rata berat sekitar 50 gram per paket.

Polisi menduga SA bukan pemain baru dalam jaringan tersebut. Tersangka diduga telah beberapa kali meloloskan pengiriman narkotika menggunakan modus serupa.

“Ini bukan pertama kali. Pelaku diduga sudah berulang kali melakukan pengiriman dengan modus yang sama,” ungkap pihak kepolisian.

Saat ini, aparat masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar, termasuk pemasok utama, jalur distribusi lintas wilayah, hingga pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Kasus ini disebut sebagai salah satu pengungkapan narkotika terbesar di Bombana dalam lebih dari dua dekade terakhir. Fakta tersebut menjadi alarm serius bahwa wilayah Bombana masih menjadi sasaran empuk jaringan narkoba lintas daerah bahkan lintas negara.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres Bombana juga menegaskan negara tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Meski demikian, pendekatan rehabilitasi tetap dibuka bagi pengguna yang ingin pulih dari ketergantungan narkoba. (Redaksi)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *