Beranda / Uncategorized / 106 IUP Dibekukan, Tambang Milik Gubernur Sultra dan Ketua Kadin Masuk Daftar Sanksi ESDM

106 IUP Dibekukan, Tambang Milik Gubernur Sultra dan Ketua Kadin Masuk Daftar Sanksi ESDM

JAKARTA, MEDIASEKAWAN.COM. — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membekukan sebanyak 106 izin usaha pertambangan (IUP) mineral dan batu bara (minerba) karena belum menyampaikan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2026. Dari ratusan perusahaan yang terkena sanksi administratif tersebut, dua nama besar di Sulawesi Tenggara ikut terseret, yakni PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) milik Gubernur Sultra Andi Sumangerukka dan PT Masempo Dalle (MD) yang dikaitkan dengan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Anton Timbang.

Langkah tegas pemerintah ini menjadi sorotan publik, terutama karena menyasar perusahaan-perusahaan tambang yang memiliki pengaruh besar di daerah penghasil nikel seperti Sulawesi Tenggara.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, menegaskan bahwa pembekuan dilakukan setelah perusahaan-perusahaan tersebut dinilai tidak memenuhi kewajiban administrasi hingga batas waktu yang ditentukan.

“Kalau misalnya mereka belum menyampaikan RKAB sesuai waktunya, kita kenakan teguran 1, 2, 3, lalu diberikan sanksi pemberhentian sementara,” ujar Tri, Sabtu (23/5/2026).

Menurut Tri, sanksi tersebut bukan dijatuhkan secara tiba-tiba. Direktorat Jenderal Minerba sebelumnya telah melayangkan surat peringatan bertahap mulai dari SP1 hingga SP3. Namun hingga tahapan terakhir, sejumlah perusahaan tetap belum melengkapi dokumen RKAB Tahun 2026.

Meski izin usaha dibekukan, pemerintah masih membuka ruang perbaikan. Seluruh pemegang IUP yang terkena sanksi diberikan waktu selama 90 hari untuk menyampaikan RKAB dan memenuhi kewajiban administrasi lainnya. Jika dalam tenggat waktu tersebut perusahaan tetap tidak patuh, Ditjen Minerba dapat melanjutkan sanksi hingga pencabutan izin usaha pertambangan.

Tri menjelaskan, persoalan yang paling banyak ditemukan dalam pengajuan RKAB berkaitan dengan validasi sumber daya dan cadangan tambang. Selain itu, terdapat pula kendala pada kelengkapan tenaga teknis kompeten hingga dokumen feasibility study (FS) yang belum memenuhi ketentuan pemerintah.

“Kalau masih memungkinkan dan hanya soal pemahaman, tentu bisa kita coaching,” katanya.

Pembekuan massal ini dinilai menjadi alarm keras bagi industri pertambangan nasional, khususnya di tengah dorongan pemerintah memperkuat tata kelola sektor minerba yang lebih transparan dan profesional. Di Sulawesi Tenggara sendiri, kebijakan tersebut menjadi perhatian serius mengingat daerah itu merupakan salah satu lumbung nikel terbesar di Indonesia sekaligus pusat investasi hilirisasi tambang yang terus berkembang.

Publik kini menanti langkah perusahaan-perusahaan yang izinnya dibekukan, termasuk PT TMS dan PT MD, apakah segera memenuhi kewajiban administrasi atau justru menghadapi ancaman pencabutan izin permanen dari pemerintah pusat.(redaksi).

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *