Home / Hukum/Kriminal / Dirkrimsus Polda Sultra Didesak Usut Penyalahgunaan BBM Subsidi di SPBUN di Kolono Timur Konawe Selatan, Harga Diduga Tak Sesuai HET

Dirkrimsus Polda Sultra Didesak Usut Penyalahgunaan BBM Subsidi di SPBUN di Kolono Timur Konawe Selatan, Harga Diduga Tak Sesuai HET

KENDARI, Mediasekawan.com. = Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat Sulawesi Tenggara (GEMPUR SULTRA) berdemonstrasi di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sultra, Senin (20/10/2025).

GEMPUR Sultra menuntut meminta agar Dirkrimsus Polda Sultra memanggil dan memeriksa Owner Stasiun Pengisian Bahan Bakan Umum Nelayan (SPBUN) PT. Fahri Pratama Energi (FPE) yang beralamat di Desa Ngapawali, Kecamatan Kolono Timur, kabupaten Konawe Selatan.

Kordinator aksi, Denil Son mengungkapkan bahwa SPBUN terindikasi melakukan aktivitas penyalahgunaan BBM
bersubsidi jenis solar dan pertalite.

“Ketentuan resmi pemerintah harga HET (Harga Eceran Tertinggi), solar seharusnya Rp 6.800 per liter. namun, dari hasil pengamatan dilapangan harga yang berlakukan di SPBUN PT Fahri Pratama Energi mencapai Rp 7.500 perliter. ungkap Denil saat diwawancara di Mapolda Sultra.

Sementara Pertalite, kata Denil harga yang di pasok oleh pemerintah senila Rp 10 ribu namun SPBUN FPE justru lebih tinggi.

“Pertalite yang semestinya dijual Rp10.000 perliter, diduga dijual dengan harga Rp 10.500 perliter,” jelas Denil.

Tidak hanya itu, kata Denil SPBUN tersebut seringkali menyalurkan BBM solar kepada nelayan tidak sesuai dengan kuata yang telah di tetapkan oleh Dinas Perikanan setempat.

“Ironisnya lagi jatah porsi BBM nelayan sering dipotong lalu di jual kepenampung. Selain itu juga pengisian jerigen secara terangan-terangan kerap kali di lakukan dia siang hari bukan lagi secara sembunyi-sembunyi,” jelasnya.

Menurut Denil dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang terjadi di SPBUN FPE melanggar ketentuan yang termuat dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Ancaman pidananya adalah Penjara paling lama 6 tahun, denda paling tinggi Rp 60 miliar,” tegas Denil.

Selain di Mapolda Sultra, GEMPUR Sultra juga berunjuk rasa di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra. Mereka meminta DRPD Sultra untuk membentuk pansus (panitia khusus) untuk mengusut kasus tersebut.

“Karena ini bentuk kejahatan yang terstruktur terhadap rakyat kecil dan dapat merugikan negara,” pungkas Denil.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak media tengah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak SPBUN FPE

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *