Beranda / Metro Kota / Polresta Kendari Ungkap 8 Kasus Tindak Pidana, dari Pencurian hingga Kepemilikan Senjata Api

Polresta Kendari Ungkap 8 Kasus Tindak Pidana, dari Pencurian hingga Kepemilikan Senjata Api

KENDARI, MEDIASEKAWAN.COM. — Polresta Kendari mengungkap delapan kasus tindak pidana dalam rangkaian penanganan perkara yang berlangsung sepanjang September 2026. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolresta Kendari, Kombes Pol. Safi’i Nafsikin, S.H., S.Tr.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim Kompol Welliwanto Malau dan Kapolsek Poasia AKP Ismunandar, S.Tr.K., S.I.K.

Dalam konferensi pers tersebut, Kompol Welliwanto Malau memaparkan satu per satu perkara yang telah ditangani jajaran Polresta Kendari.

  1. Pencurian Sepeda Motor

Polisi mengamankan tersangka S.R. (24), seorang pelajar/mahasiswa asal Kabupaten Muna, dalam perkara pencurian sepeda motor Honda Beat.

Aksi tersebut terjadi di kawasan Jalan A.H. Nasution, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Senin (7/9/2026) sekitar pukul 03.00 WITA. Motor korban saat itu dalam kondisi tidak dikunci.

Kerugian korban ditaksir mencapai Rp23 juta. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) KUHPidana.

Polisi juga mencatat S.R. merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman dalam perkara serupa pada 2020.

  1. Penadahan Dua Sepeda Motor

Dua tersangka, M.F. (20) dan A.M. (19), diamankan dalam perkara dugaan penadahan dua sepeda motor hasil kejahatan, masing-masing Honda Scoopy dan Yamaha MX King.

Kedua kendaraan tersebut ditaksir memiliki nilai kerugian Rp26,7 juta. Polisi menyebut kendaraan diterima dalam kondisi tanpa dokumen kepemilikan yang sah sebelum kemudian dijual kembali melalui Facebook Marketplace.

Perkara tersebut berkaitan dengan kejadian pada 9–22 September 2026 di kawasan Jalan BTN Neysia Blok D2, Laikaha, Kecamatan Ranomeeto, Konawe Selatan.

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 591 KUHPidana. Dalam pemeriksaan, M.F. disebut mengakui telah melakukan jual beli kendaraan bermotor tanpa surat-surat sebanyak sembilan unit.

  1. Dugaan Pencabulan terhadap Anak

Polisi juga menangani perkara dugaan pencabulan terhadap anak dengan tersangka A.S. (45), seorang wiraswasta.

Korban dalam perkara ini berinisial N.S. (13). Peristiwa tersebut disebut berlangsung sejak akhir Mei 2026 di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Anggilowu, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

  1. Dugaan Kekerasan Seksual Disertai Pencurian

Tersangka I.Q. (44) diamankan dalam perkara dugaan kekerasan seksual yang disertai pencurian terhadap korban berinisial S.C.

Peristiwa tersebut terjadi di kawasan BTN Permata Anawai Blok H1, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wuawua, Senin (14/9/2026) sekitar pukul 02.30 WITA.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya jam tangan, cincin emas, dan telepon seluler iPhone 12 Pro Max. Kerugian materiil korban ditaksir mencapai Rp35 juta.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 6 huruf b UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS juncto Pasal 473 ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara ditambah sepertiga.

Polisi menyebut motif yang disampaikan tersangka berkaitan dengan persoalan rumah tangga setelah perceraian serta kebutuhan uang untuk membeli narkotika jenis sabu.

  1. Pelajar Bawah Umur Bawa Badik

Jajaran Patroli Polresta Kendari mengamankan seorang anak berinisial R.A. yang masih berstatus pelajar karena kedapatan membawa senjata tajam jenis badik.

R.A. diamankan di depan SMKN 1 Kendari, Jalan Jenderal A. Yani, Kelurahan Bende, Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 14.15 WITA.

Polisi menyita sebilah badik berbahan besi. Kepada petugas, anak tersebut mengaku membawa senjata tajam untuk berjaga-jaga.

Perkara tersebut disangkakan melanggar Pasal 307 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

  1. Pelajar Bawa Busur untuk Tawuran

Kasus berikutnya melibatkan seorang pelajar berinisial J. yang diamankan di depan SMK 1 Kendari pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 13.10 WITA.

Dari tangan J., polisi mengamankan senjata tajam berupa busur besi sepanjang sekitar 11 sentimeter serta katapel berbentuk huruf “Y”.

Berdasarkan keterangan awal, senjata tersebut disebut akan digunakan untuk tawuran dengan siswa sekolah lain.

J. disangkakan melanggar Pasal 307 ayat (1) KUHPidana.

  1. Senjata Api Rakitan dan Amunisi

Perkara lain yang diungkap adalah dugaan kepemilikan senjata api rakitan dan amunisi.

Dua tersangka, M.F. (26) dan N.N. (38), diamankan Tim Buser 77 Polresta Kendari di Jalan Anawai, Kecamatan Wuawua, Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 01.38 WITA.

Polisi menyita satu pucuk senjata api rakitan laras panjang, tujuh butir peluru kaliber 5,56 mm, 57 butir peluru karet kaliber 5,56 mm, serta 46 butir selongsong peluru kaliber 38 mm.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 306 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Dalam pemeriksaan, N.N. disebut mengaku memperoleh peluru dari seorang rekannya untuk kemudian dijual kembali. Polisi menyebut hasil penjualan tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli narkotika jenis sabu.

Penyidik masih melakukan pengembangan terhadap pihak lain berinisial I.W.

  1. Pencurian di Asrama

Kasus terakhir yang dipaparkan merupakan perkara pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan Jalan H.E.A. Mokodompit, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Senin (21/9/2026).

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan dua tersangka yang diduga mencuri sepeda motor yang dalam kondisi tidak terkunci.

Kapolresta: Keamanan Masyarakat Jadi Prioritas

Kapolresta Kendari Kombes Pol. Safi’i Nafsikin menegaskan, jajaran Polresta Kendari akan terus melakukan penindakan terhadap berbagai bentuk tindak pidana demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Kota Kendari.

Ia juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, termasuk memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci saat ditinggalkan.

Masyarakat diminta segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

“Kami tidak akan berkompromi dengan kejahatan. Polresta Kendari hadir untuk memberikan rasa aman bagi seluruh masyarakat,” tegasnya.

Catatan redaksi: Seluruh perkara yang disampaikan dalam konferensi pers merupakan proses penegakan hukum. Status dan kesalahan para tersangka tetap harus dibuktikan melalui proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(**).

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *