
Kendari,Mediasekawan.com 12 Oktober 2026 — Koalisi Pemerhati Korupsi Sulawesi Tenggara (KPK SULTRA) resmi meminta DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan aktivitas pertambangan Galian C tanpa izin di sejumlah titik di Pulau Wangi-Wangi, Kabupaten Wakatobi. Permohonan diserahkan langsung oleh Asar Buton dari KPK SULTRA ke Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara pada Senin, 12 Oktober 2026, pukul 11.20 WITA, menyusul temuan awal di Desa Komala dan Desa Pada Raya, Kecamatan Wangi-Wangi Selatan.
“Kami meminta DPRD memanggil seluruh instansi terkait agar status perizinan tambang ini jelas. Dugaan aktivitas tambang di kawasan konservasi Wakatobi tidak bisa dibiarkan tanpa klarifikasi,” ujar Asar Buton saat menyerahkan permohonan tersebut.
Laporan resmi diserahkan Asar Buton, Senin (12/10/2026) pukul 11.20 WITA; KPK SULTRA minta klarifikasi lintas instansi dan verifikasi lapangan di kawasan konservasi

Dugaan Tambang Tanpa Izin di Wangi-Wangi
Berdasarkan informasi, pengaduan, dan penelusuran awal yang menjadi perhatian KPK SULTRA, terdapat dugaan aktivitas pertambangan Galian C di sejumlah titik wilayah Pulau Wangi-Wangi yang memerlukan klarifikasi dan pemeriksaan oleh instansi berwenang. Lokasi yang menjadi sorotan meliputi:
- Desa Komala, Kecamatan Wangi-Wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi;
- Desa Pada Raya, Kecamatan Wangi-Wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi; dan
- Sejumlah titik lain di wilayah pesisir maupun daratan Pulau Wangi-Wangi yang identitas lokasi, pelaku usaha, status perizinan, dan cakupan kegiatannya perlu dipastikan melalui pemeriksaan lapangan.
Permasalahan ini menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai status perizinan pertambangan, pemenuhan persyaratan lingkungan hidup, kesesuaian pemanfaatan ruang, pengawasan operasional, serta langkah penanganan hukum apabila ditemukan pelanggaran. Aktivitas yang tidak dikelola sesuai ketentuan berpotensi menimbulkan kerusakan lahan, erosi, sedimentasi, gangguan wilayah pesisir, dan dampak terhadap ekosistem. Mengingat Wakatobi memiliki kawasan konservasi penting, dugaan dampak terhadap kawasan tersebut perlu ditelaah berdasarkan batas kawasan dan bukti faktual.
Sorotan pada Perizinan dan Lingkungan
Dugaan ketidaklengkapan atau ketidaksesuaian perizinan pertambangan. Terdapat dugaan bahwa aktivitas pertambangan di lokasi-lokasi tersebut belum memenuhi atau belum dapat dibuktikan telah memenuhi persyaratan perizinan yang diwajibkan. Perlu diverifikasi identitas pelaku usaha, jenis komoditas, status wilayah, izin atau perizinan berusaha, koordinat kegiatan, serta kewenangan instansi penerbit dan pengawas. Apabila ditemukan kegiatan tanpa izin yang diwajibkan, penanganannya dimohonkan sesuai ketentuan hukum.
Dugaan ketidakpatuhan terhadap kewajiban lingkungan hidup. Perlu diperiksa persetujuan dan dokumen lingkungan yang diwajibkan sesuai skala serta karakteristik kegiatan, termasuk AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL apabila relevan. Pemeriksaan juga perlu mencakup kesesuaian tata ruang, pengelolaan dampak, kewajiban pemulihan atau reklamasi apabila diwajibkan, serta kemungkinan dampak terhadap pesisir dan kawasan konservasi.
Perlunya klarifikasi atas pengawasan dan penanganan hukum. Berdasarkan informasi yang diterima, persoalan aktivitas pertambangan di Wangi-Wangi telah menjadi perhatian sejumlah elemen masyarakat. Karena itu, diperlukan penjelasan mengenai laporan yang diterima, langkah pengawasan, pemeriksaan lapangan, status penanganan, serta kendala yang dihadapi. KPK SULTRA menegaskan tidak mendahului proses hukum atau menyimpulkan adanya kelalaian maupun keterlibatan pihak tertentu sebelum pemeriksaan dilakukan.
Jejak Pelaporan Sebelumnya
Menurut dokumen yang diterima redaksi, pada April 2026 JPKP Nasional Sultra telah menyampaikan laporan kepada Polda Sultra dengan Nomor THL/302/IV/2026/Ditreskrimsus terkait dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di Wakatobi. Pada bulan yang sama, GSPI Sultra menyampaikan rencana pelaporan terkait Desa Komala dan sekitarnya. Pada September 2026, Koalisi Rakyat Pro Demokrasi Sultra menyerukan penanganan tegas terhadap dugaan aktivitas pertambangan di Wakatobi.
Terkait informasi mengenai dugaan pemanfaatan material tambang untuk proyek pemerintah daerah, KPK SULTRA menegaskan bahwa informasi tersebut masih bersifat dugaan dan memerlukan verifikasi lebih lanjut melalui salinan laporan, tanda terima, serta keterangan resmi instansi terkait. KPK SULTRA tidak menyimpulkan adanya keterlibatan pihak tertentu sebelum proses pemeriksaan dilakukan.
DPRD Diminta Panggil Lima Instansi
KPK SULTRA memohon agar DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara menjadwalkan RDP dengan mengundang pihak-pihak berikut:
- Kepolisian Resor Wakatobi (Polres Wakatobi) — menjelaskan penerimaan laporan dan status langkah penanganan hukum sesuai kewenangan.
- Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Tenggara — menjelaskan status perizinan, pembinaan, pengawasan, dan koordinasi yang relevan.
- Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Wakatobi — menjelaskan pengawasan lingkungan, dokumen lingkungan, pengaduan, dan pemeriksaan dampak apabila ada.
- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Wakatobi — menjelaskan data perizinan atau informasi pelayanan perizinan yang berada dalam penguasaannya.
- Instansi teknis atau pejabat berwenang lainnya — menjelaskan tata ruang, wilayah pesisir, kawasan konservasi, dan pembagian kewenangan perizinan.
KPK SULTRA memohon agar DPRD menentukan komisi atau alat kelengkapan dewan yang sesuai serta mengundang instansi tambahan apabila kewenangan tertentu berada pada pemerintah pusat atau lembaga lain.
Tujuan RDP
- Memperoleh klarifikasi mengenai status perizinan dan pengawasan aktivitas pertambangan di Desa Komala, Desa Pada Raya, dan lokasi lain yang dapat diidentifikasi di Pulau Wangi-Wangi.
- Meminta penjelasan mengenai langkah pengawasan dan penanganan hukum yang telah atau sedang dilakukan sesuai kewenangan masing-masing instansi.
- Memastikan pemenuhan persyaratan lingkungan hidup serta kesesuaian lokasi dengan tata ruang dan ketentuan perlindungan kawasan pesisir atau konservasi.
- Mendorong verifikasi lapangan terkoordinasi untuk memastikan kondisi faktual, batas lokasi, status perizinan, dan potensi dampak lingkungan.
- Memperoleh kejelasan tindak lanjut atas laporan terdahulu yang dapat dibuktikan secara administratif.
- Mendorong rekomendasi tindak lanjut yang terukur, dengan instansi penanggung jawab dan mekanisme pemantauan yang jelas.
Permohonan dan Rekomendasi
- Menerima dan meregistrasi surat ini sebagai penyampaian aspirasi dan pengaduan masyarakat.
- Menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mengundang instansi terkait sesuai mekanisme dan tata tertib DPRD.
- Meminta keterangan resmi mengenai status perizinan, pengawasan, persyaratan lingkungan, dan penanganan hukum atas aktivitas yang dilaporkan.
- Mendorong verifikasi lapangan terkoordinasi terhadap lokasi yang dapat diidentifikasi, termasuk pemeriksaan dokumen perizinan, koordinat kegiatan, status ruang, dan kondisi lingkungan.
- Mendorong agar dugaan pelanggaran yang terindikasi berdasarkan hasil verifikasi ditindaklanjuti oleh instansi berwenang sesuai ketentuan hukum.
- Meminta agar hasil RDP dituangkan dalam risalah atau kesimpulan rapat serta, apabila diperlukan, rekomendasi tertulis yang memuat langkah tindak lanjut, instansi penanggung jawab, dan mekanisme pelaporan perkembangan.
- Memohon informasi mengenai hasil dan tindak lanjut RDP sesuai mekanisme administrasi dan ketentuan keterbukaan informasi yang berlaku.
“Permohonan ini bertujuan mendorong penyelesaian secara objektif, transparan, dan akuntabel. Seluruh dugaan perlu diuji melalui klarifikasi, verifikasi dokumen, dan pemeriksaan lapangan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah,” tegas Asar Buton.
Penutup
KPK SULTRA berharap Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara berkenan menindaklanjuti permohonan ini melalui mekanisme kelembagaan yang berlaku demi terwujudnya tata kelola pertambangan yang taat hukum, perlindungan lingkungan hidup, kepastian penanganan pengaduan masyarakat, serta terjaganya kepentingan masyarakat Kabupaten Wakatobi.
Tentang KPK SULTRA
Lembaga Koalisi Pemerhati Korupsi Sulawesi Tenggara (KPK SULTRA) merupakan lembaga masyarakat sipil yang bergerak dalam bidang pemantauan tata kelola pemerintahan, pemberantasan korupsi, serta advokasi kebijakan publik di wilayah Sulawesi Tenggara.
Kontak Media:
· Narahubung: Asar Buton
· Jabatan: Ketua Lembaga KPK SULTRA
· Telepon/WA: 085210328410
Redaksi : Mediasekawan














