Kendari, Mediasekawan.com 17 Oktober 2026 — Mahasiswa Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Halu Oleo (UHO), Husen, mendesak Rektor UHO segera membuka portal transparansi anggaran FISIP. Desakan ini disampaikan sebagai bentuk komitmen terhadap keterbukaan informasi publik, akuntabilitas, dan tanggung jawab pengelolaan keuangan kampus.
Menurut Husen, keterbukaan anggaran bukan sekadar persoalan administratif, melainkan bagian fundamental dari upaya membangun tata kelola perguruan tinggi yang demokratis, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan. Setiap anggaran yang dikelola institusi pendidikan, katanya, harus memiliki kejelasan mengenai sumber, alokasi, penggunaan, serta hasil yang dicapai.
“Jika memang pengelolaan anggaran dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan, lalu mengapa keterbukaan harus menjadi persoalan? Kami mendesak Rektor UHO membuka portal transparansi anggaran FISIP agar informasi mengenai pengelolaan keuangan dapat diakses sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan sampai muncul kesan bahwa ada sesuatu yang sengaja ditutupi dari mahasiswa,” tegas Husen, [Tanggal].
Transparansi: Tanggung Jawab, Bukan Pilihan
Husen menilai kampus tidak boleh hanya berbicara tentang integritas, profesionalisme, dan tata kelola yang baik dalam forum-forum akademik, tetapi mengabaikan pentingnya keterbukaan dalam praktik pengelolaan keuangan. Menurutnya, transparansi harus diwujudkan melalui tindakan nyata, salah satunya dengan menyediakan akses informasi anggaran yang jelas, sistematis, dan mudah dipahami.
Mahasiswa, lanjut Husen, bukan sekadar peserta kegiatan akademik yang datang ke ruang kuliah lalu pulang. Mahasiswa juga memiliki tanggung jawab moral untuk mengawasi jalannya institusi pendidikan, termasuk mendorong pengelolaan anggaran yang akuntabel.
“Jangan bangun budaya birokrasi yang menganggap anggaran sebagai urusan internal yang tidak boleh diketahui siapa pun. Anggaran institusi harus dikelola secara bertanggung jawab, dan informasi yang memang terbuka untuk publik harus disampaikan secara jelas. Keterbukaan bukan ancaman bagi birokrasi yang sehat, melainkan bagian dari pertanggungjawaban,” ujarnya.
Dorong Pengawasan yang Sah dan Terukur
Husen juga mengingatkan bahwa minimnya akses informasi dapat mempersempit ruang pengawasan dan memunculkan pertanyaan di tengah mahasiswa. Karena itu, ia meminta pimpinan universitas memastikan mekanisme transparansi anggaran berjalan sebagaimana mestinya.
Ia menegaskan tuntutan membuka portal anggaran bukanlah tuduhan adanya penyimpangan keuangan. Sebaliknya, tuntutan tersebut merupakan dorongan agar pengelolaan anggaran dapat diperiksa melalui informasi yang sah, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami tidak sedang menuduh siapa pun melakukan penyimpangan. Namun, jangan meminta mahasiswa percaya begitu saja tanpa memberikan ruang untuk mengetahui dan mengawasi. Kepercayaan tidak dibangun melalui pembatasan informasi, tetapi melalui keterbukaan dan pertanggungjawaban yang nyata,” ujar Husen.
Ia menambahkan, apabila terdapat kendala administratif atau teknis yang menyebabkan portal belum dapat diakses, pihak universitas perlu menjelaskan persoalan tersebut secara terbuka dan menyampaikan langkah konkret untuk mengatasinya. Bagi Husen, persoalan ini tidak boleh berhenti pada pernyataan normatif tentang komitmen terhadap transparansi. Harus ada langkah nyata yang bisa dinilai oleh mahasiswa dan sivitas akademika.
Rektor Diminta Ambil Langkah Konkret
Husen meminta Rektor UHO mengambil langkah konkret dengan memastikan tersedianya informasi anggaran FISIP sesuai ketentuan keterbukaan informasi yang berlaku. Ia juga mendorong agar informasi tersebut disajikan secara berkala, mudah diakses, dan disertai penjelasan mengenai perencanaan serta realisasi penggunaan anggaran.
Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi salah satu ukuran penting dalam membangun kepercayaan antara pimpinan universitas, fakultas, mahasiswa, dan masyarakat. Kampus sebagai lembaga pendidikan tinggi, katanya, seharusnya menjadi contoh dalam menerapkan prinsip akuntabilitas, bukan justru membiarkan persoalan keterbukaan menjadi pertanyaan yang terus berulang.
“Rektor harus menunjukkan komitmen kepemimpinan melalui tindakan, bukan sekadar janji. Jika UHO ingin membangun tata kelola yang lebih baik, keterbukaan anggaran harus menjadi bagian dari prioritas. Jangan biarkan mahasiswa terus bertanya-tanya mengenai pengelolaan anggaran yang seharusnya dapat dijelaskan secara bertanggung jawab,” tegasnya.
Landasan Hukum Keterbukaan Informasi
Secara hukum, tuntutan transparansi memiliki landasan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mengatur hak masyarakat untuk memperoleh informasi serta kewajiban badan publik menyediakan informasi sesuai ketentuan. Penerapan ketentuan tersebut terhadap informasi anggaran perguruan tinggi harus memperhatikan status kelembagaan, jenis informasi, dan pengecualian yang diatur dalam undang-undang.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menjadi landasan dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi yang bertanggung jawab. Prinsip tata kelola yang baik menuntut adanya pertanggungjawaban atas pengelolaan sumber daya institusi.
Atas dasar itu, Husen menegaskan permintaan pembukaan portal transparansi anggaran FISIP merupakan bagian dari upaya mendorong tata kelola kampus yang lebih terbuka dan akuntabel. Ia meminta persoalan ini tidak dipandang sebagai bentuk permusuhan terhadap pimpinan universitas, melainkan sebagai kritik konstruktif yang patut dijawab melalui kebijakan dan tindakan nyata.
“Kampus bukan ruang yang bebas dari pengawasan. Jabatan pimpinan bukan alasan untuk menutup ruang kritik, dan birokrasi bukan wilayah yang kebal dari pertanyaan mahasiswa. Jika pengelolaan anggaran dilakukan dengan baik, tunjukkan melalui keterbukaan informasi dan pertanggungjawaban yang dapat diuji,” tutup Husen.
Husen berharap Rektor UHO segera memberikan kejelasan mengenai akses portal transparansi anggaran FISIP serta memastikan tersedianya informasi yang dapat diakses publik sesuai peraturan perundang-undangan. Baginya, keterbukaan bukan sekadar tuntutan mahasiswa, melainkan langkah penting untuk memperkuat kepercayaan dan mewujudkan tata kelola perguruan tinggi yang bertanggung jawab.
Sebab, anggaran yang dikelola secara bertanggung jawab harus disertai pertanggungjawaban yang jelas. Transparansi tidak seharusnya ditakuti, dan pertanyaan mahasiswa tidak semestinya dihindari.
Redaksi : Mediasekawan













