Beranda / Sosial / Reyhan Desak Ditreskrimsus Polda Sultra Usut Dugaan Penyalahgunaan BBM di SPBU PT Silfianda Energy

Reyhan Desak Ditreskrimsus Polda Sultra Usut Dugaan Penyalahgunaan BBM di SPBU PT Silfianda Energy

Muna, Mediasekawan.com 25 Oktober 2026 — Dugaan penyalahgunaan dan ketidaksesuaian dalam pengelolaan serta penyaluran bahan bakar minyak (BBM) di SPBU PT Silfianda Energy, Jalan Abdul Kudus, Kelurahan Raha II, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, mendapat sorotan tajam dari elemen mahasiswa dan pemuda Sulawesi Tenggara.

Reyhan, selaku Jenderal Lapangan Aksi Mahasiswa dan Pemuda Sulawesi Tenggara, menegaskan bahwa persoalan distribusi BBM—khususnya BBM bersubsidi—tidak dapat dipandang sebagai persoalan sederhana. Menurutnya, persoalan ini menyangkut hajat hidup masyarakat luas dan kebijakan subsidi yang dibiayai oleh negara.

“Kami meminta aparat penegak hukum tidak melihat persoalan ini secara parsial. Jika terdapat dugaan penyimpangan dalam penyaluran BBM, maka seluruh mekanisme harus diperiksa secara menyeluruh—mulai dari pengadaan, penerimaan, penyimpanan, pencatatan, penyaluran, hingga pengawasan di SPBU,” tegas Reyhan, Senin (26/10/2026).

Reyhan menilai pemeriksaan tidak boleh berhenti pada pengawas di lapangan semata. Aparat penegak hukum diminta menelusuri seluruh pihak yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam tata kelola SPBU, termasuk pihak pengawas dan pengelola, dengan tetap berpegang teguh pada bukti dan prosedur hukum yang berlaku.

Tekanan Hukum

Dalam pernyataannya, Reyhan mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara untuk segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan pengelolaan dan pengawasan SPBU PT Silfianda Energy.

Pemeriksaan tersebut, lanjut Reyhan, perlu mencakup kesesuaian antara stok dan penyaluran BBM, pencatatan transaksi, mekanisme distribusi BBM bersubsidi, kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP), serta sistem pengawasan internal yang berlaku.

“Kami meminta Ditreskrimsus Polda Sultra bekerja secara profesional. Telusuri seluruh alur distribusinya, periksa dokumennya, periksa pencatatannya, dan apabila diperlukan lakukan audit atau pemeriksaan terhadap data yang berkaitan dengan penyaluran BBM,” ujar Reyhan.

Ia menegaskan bahwa apabila hasil penyelidikan nantinya menemukan bukti adanya pelanggaran, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Namun, Reyhan juga menekankan agar proses hukum tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Kami meminta hukum bekerja. Jika tidak ditemukan pelanggaran, sampaikan secara terbuka kepada publik. Tetapi jika ditemukan bukti pelanggaran, jangan ada pembiaran dan jangan ada pihak yang mendapatkan perlakuan istimewa,” tegasnya.

Tekanan Publik

Selain mendorong proses hukum, Reyhan menyatakan bahwa pihaknya akan membangun pengawasan publik terhadap persoalan tersebut. Menurutnya, masyarakat mempunyai kepentingan langsung terhadap keberadaan BBM bersubsidi karena subsidi diberikan untuk memastikan masyarakat yang berhak memperoleh akses terhadap BBM dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah.

“BBM subsidi adalah kepentingan masyarakat. Karena itu, masyarakat juga memiliki hak untuk mengetahui bagaimana distribusinya dijalankan dan bagaimana pengawasannya dilakukan,” kata Reyhan.

Ia mengajak masyarakat untuk tidak takut menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyimpangan, sepanjang informasi tersebut disampaikan secara bertanggung jawab dan dapat diverifikasi kebenarannya.

“Jangan Sampai Hukum Hanya Tajam di Bawah”

Reyhan juga memberikan peringatan kepada aparat penegak hukum agar tidak hanya melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang berada di lapangan apabila persoalan tersebut ternyata melibatkan sistem pengelolaan yang lebih luas.

“Jangan sampai kalau ada persoalan, hanya operator yang diperiksa, sementara pihak yang mempunyai kewenangan dan tanggung jawab pengawasan tidak pernah disentuh. Kami meminta aparat menelusuri secara utuh berdasarkan bukti,” tegasnya.

Ia menegaskan bahwa tekanan mahasiswa dan pemuda akan diarahkan pada transparansi, pemeriksaan hukum, dan pertanggungjawaban publik—bukan untuk melakukan penghakiman terhadap pihak tertentu.

Akan Terus Dikawal

Reyhan memastikan pihaknya akan terus mengawal perkembangan persoalan tersebut melalui jalur konstitusional. Aksi yang dijadwalkan pada Selasa, 27 Oktober 2026, dengan rute Polda Sultra dan titik kumpul di depan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Halu Oleo (UHO), menjadi bagian dari penyampaian aspirasi untuk mendorong aparat penegak hukum memberikan perhatian serius terhadap dugaan tersebut.

“Kami akan kawal sampai ada kejelasan. Kami ingin melihat apakah aparat benar-benar melakukan pemeriksaan secara serius atau persoalan ini justru dibiarkan. Tekanan publik akan terus kami bangun secara konstitusional,” tutup Reyhan.

Dalam kesempatan tersebut, Reyhan menegaskan tiga poin tuntutan utama:

  1. Mendorong pemeriksaan hukum secara menyeluruh terhadap dugaan penyalahgunaan dan ketidaksesuaian penyaluran BBM di SPBU PT Silfianda Energy.
  2. Mendorong transparansi hasil pemeriksaan agar masyarakat mengetahui perkembangan penanganan persoalan tersebut.
  3. Mengawal melalui tekanan publik dan jalur konstitusional apabila tidak terdapat kejelasan atau tindak lanjut dari aparat berwenang.

Redaksi: Mediasekawan

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *