Kendari, Mediasekawan.com 26 Oktober 2026 — Ketua Lembaga Mahasiswa Banteng Muda Sulawesi Tenggara (MBM Sultra), Azhar Ajira, resmi melaporkan dugaan aktivitas pertambangan pasir dan batuan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kecamatan Unaaha dan Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe, kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara, Senin (26/10/2026).
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor TBL/857/X/2026/Ditreskrimsus dan, berdasarkan keterangan pelapor, disampaikan pada pukul 14.30 WITA.
Dalam laporan itu, MBM Sultra menyoroti empat perusahaan, yakni PT Hadi Jaya Pratama, PT Ruambulo Sio Group, PT ER Jaya Empat Lima, dan PT Bosku Sembilansembilan Perkasa. Lembaga tersebut meminta aparat penegak hukum memeriksa status perizinan, menelusuri aktivitas di lapangan, serta meminta klarifikasi dari pihak-pihak yang berkaitan.
Pelaporan ini didasarkan pada penelusuran data perizinan melalui Geoportal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta observasi lapangan yang menurut MBM Sultra dilakukan pada 5 Oktober 2026.
MBM Sultra menduga terdapat aktivitas penggalian, pengangkutan, dan/atau penjualan material pasir dan batuan di wilayah tersebut yang perlu diuji kesesuaiannya dengan ketentuan perizinan pertambangan.
Dugaan itu belum merupakan kesimpulan hukum. Status perizinan masing-masing perusahaan, identitas pihak yang menjalankan kegiatan, serta ada atau tidaknya pelanggaran masih harus diverifikasi oleh instansi berwenang.
Empat Perusahaan Masuk dalam Laporan MBM Sultra
Berdasarkan dokumen dan uraian yang disampaikan pelapor, berikut perusahaan yang diminta untuk diklarifikasi:
- PT Hadi Jaya Pratama
Perusahaan ini disebut berkaitan dengan komoditas tanah urug, dengan luas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) 25,56 hektare di Desa Amaroa, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe.
MBM Sultra menyatakan bahwa data yang ditelusurinya menunjukkan status WIUP pada tahap pencadangan dan belum menemukan catatan IUP untuk perusahaan tersebut.
- PT Ruambulo Sio Group
Perusahaan ini disebut berkaitan dengan komoditas pasir kuarsa, dengan luas WIUP 30 hektare di Desa Rawua, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe.
Dalam laporannya, MBM Sultra mencantumkan SK Menteri ESDM Nomor 731/MB.03/DJB/WIUP/2021 dan menyatakan belum menemukan catatan penerbitan IUP berdasarkan data yang digunakan dalam penelusuran.
- PT ER Jaya Empat Lima
Perusahaan ini disebut berkaitan dengan komoditas pasir pasang, dengan luas WIUP 47,23 hektare yang mencakup Desa Panggulawu, Kecamatan Uepai, serta Kelurahan Tuoy, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe.
Menurut hasil penelusuran yang disampaikan MBM Sultra, wilayah tersebut tercatat pada tahap pencadangan dan belum ditemukan catatan IUP.
- PT Bosku Sembilansembilan Perkasa
Perusahaan ini disebut berkaitan dengan komoditas kerikil berpasir alami atau sirtu, dengan luas WIUP 12,60 hektare di Kelurahan Tuoy, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe.
MBM Sultra menyatakan belum menemukan catatan IUP perusahaan tersebut dalam data perizinan yang ditelusurinya.
Data dan status perizinan di atas merupakan keterangan berdasarkan penelusuran pelapor, bukan hasil verifikasi independen dari redaksi. Karena itu, konfirmasi kepada Kementerian ESDM, instansi teknis terkait, dan masing-masing perusahaan menjadi bagian penting untuk memastikan keadaan hukum yang sebenarnya.
MBM Sultra Desak Ditreskrimsus Periksa Legalitas dan Aktivitas Lapangan
Azhar Ajira menempatkan laporan tersebut sebagai upaya meminta kepastian hukum atas dugaan aktivitas pertambangan yang dinilai perlu diperiksa secara menyeluruh.
MBM Sultra meminta Ditreskrimsus Polda Sultra melakukan pengecekan lapangan, mencocokkan lokasi kegiatan dengan wilayah perizinan, memeriksa dokumen perusahaan, serta menelusuri asal-usul material apabila ditemukan kegiatan penggalian, pengangkutan, atau penjualan pasir dan batuan.
Lembaga itu juga meminta agar direktur utama atau penanggung jawab PT Hadi Jaya Pratama, PT Ruambulo Sio Group, PT ER Jaya Empat Lima, dan PT Bosku Sembilansembilan Perkasa dimintai klarifikasi sesuai kebutuhan proses penanganan laporan.
Selain itu, MBM Sultra mendorong koordinasi dengan Kementerian ESDM, Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara, dan instansi lain yang berwenang untuk memperoleh keterangan resmi mengenai status perizinan masing-masing perusahaan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah kegiatan yang diduga berlangsung benar merupakan kegiatan pertambangan, apakah kegiatan itu dilakukan oleh pihak yang disebut dalam laporan, serta apakah seluruh persyaratan hukum yang berlaku telah dipenuhi.
WIUP Tidak Otomatis Menjadi Izin untuk Menambang
Dalam regulasi pertambangan, Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) memiliki fungsi yang berbeda. Penetapan wilayah tidak dengan sendirinya memberikan kewenangan kepada pihak terkait untuk langsung melakukan kegiatan penambangan.
Pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan harus didasarkan pada perizinan yang dipersyaratkan, sesuai jenis komoditas, tahapan kegiatan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, penilaian atas status masing-masing perusahaan tidak cukup hanya berdasarkan informasi tahapan pencadangan dalam suatu platform. Aparat perlu memeriksa dokumen resmi, kemungkinan perubahan status perizinan, serta izin atau persetujuan lain yang relevan dengan kegiatan yang ditemukan.
Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya kegiatan penambangan tanpa izin yang dipersyaratkan, aparat dapat menilai penerapan ketentuan pidana sesuai unsur perbuatan dan bukti yang diperoleh.
Sebaliknya, apabila terdapat dokumen perizinan yang sah, dokumen tersebut harus diperhitungkan dalam proses pemeriksaan agar penanganan perkara berlangsung objektif.
Pasal 158 dan Pasal 161 UU Minerba Menjadi Rujukan Pemeriksaan
Dari aspek hukum, dugaan penambangan tanpa izin dapat ditelaah berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diubah, antara lain, melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.
Pasal 158 UU Minerba mengatur ancaman pidana bagi pihak yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana disyaratkan undang-undang. Dalam rumusan UU Nomor 3 Tahun 2020, ancaman pidananya berupa penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Adapun Pasal 161 mengatur perbuatan tertentu terkait penampungan, pemanfaatan, pengolahan, pengangkutan, dan penjualan mineral atau batu bara yang tidak berasal dari sumber atau pemegang izin yang dipersyaratkan oleh ketentuan perundang-undangan.
Penerapan pasal tersebut terhadap perkara yang dilaporkan harus ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan mengenai jenis kegiatan, asal-usul material, status perizinan, pihak yang bertanggung jawab, dan terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana.
Selain itu, aspek perlindungan lingkungan hidup dapat diperiksa apabila terdapat indikasi pelanggaran terhadap ketentuan perizinan atau kewajiban lingkungan yang relevan. Rujukan umumnya adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahan dan peraturan pelaksananya.
Dengan demikian, laporan MBM Sultra perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang terukur, bukan dengan langsung menyimpulkan bahwa perusahaan yang disebut telah melakukan tindak pidana.
KUHAP Baru Menjadi Acuan Proses Penanganan Laporan
Dalam aspek hukum acara, penanganan laporan pada 26 Oktober 2026 perlu mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 dan menggantikan UU Nomor 8 Tahun 1981.
Karena itu, rujukan prosedural dalam dokumen awal yang masih menggunakan pasal-pasal KUHAP lama perlu disesuaikan dengan ketentuan KUHAP baru yang berlaku pada saat laporan ditangani.
MBM Sultra meminta agar laporan tersebut ditelaah dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan aparat penegak hukum. Proses penanganan diharapkan mencakup pemeriksaan awal atas informasi yang disampaikan, pengumpulan bahan keterangan dan bukti yang relevan, serta penentuan langkah hukum berdasarkan hasil pemeriksaan.
Penetapan apakah suatu peristiwa merupakan tindak pidana dan apakah terdapat pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban harus dilakukan melalui prosedur hukum yang berlaku.
Dokumentasi Aktivitas Diminta Diverifikasi
Dalam laporan tersebut, MBM Sultra turut merujuk pada dokumentasi yang dipublikasikan melalui akun Instagram Konaweinfo.
Tautan dokumentasi yang disampaikan pelapor:
Dokumentasi itu dapat menjadi salah satu bahan awal untuk ditelusuri lebih lanjut, dengan memeriksa waktu dan lokasi pengambilan gambar, jenis kegiatan yang terekam, identitas pihak yang terlibat, serta keterkaitannya dengan perusahaan yang disebut dalam laporan.
Dokumentasi visual saja tidak cukup untuk menetapkan siapa yang bertanggung jawab atau membuktikan adanya pelanggaran. Oleh sebab itu, pencocokan dengan keterangan saksi, dokumen perizinan, hasil pemeriksaan lapangan, dan bukti lain yang sah menjadi penting.
MBM Sultra Minta Penanganan Transparan dan Akuntabel
Dalam permohonannya, MBM Sultra meminta Ditreskrimsus Polda Sultra melakukan pemeriksaan lapangan, memverifikasi status perizinan empat perusahaan, meminta klarifikasi dari pihak terkait, serta berkoordinasi dengan instansi teknis yang berwenang.
MBM Sultra juga meminta informasi mengenai perkembangan penanganan laporan sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
Bagi MBM Sultra, persoalan ini tidak semata-mata menyangkut kegiatan usaha sejumlah perusahaan, tetapi juga kepastian bahwa pemanfaatan sumber daya alam berlangsung sesuai aturan, memenuhi persyaratan perizinan, dan memperhatikan kewajiban lingkungan hidup.
Jika ditemukan bukti yang cukup mengenai pelanggaran, aparat diharapkan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum. Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan keadaan yang berbeda dari dugaan pelapor, hasil verifikasi tersebut juga perlu menjadi dasar penilaian yang objektif.
Hak Jawab dan Asas Praduga Tak Bersalah
Hingga berita ini disusun, bahan informasi yang diterima redaksi belum memuat tanggapan resmi Ditreskrimsus Polda Sultra mengenai tindak lanjut laporan tersebut maupun penjelasan dari keempat perusahaan yang disebut.
Redaksi membuka ruang bagi PT Hadi Jaya Pratama, PT Ruambulo Sio Group, PT ER Jaya Empat Lima, PT Bosku Sembilansembilan Perkasa, Polda Sulawesi Tenggara, dan instansi terkait untuk menyampaikan klarifikasi, dokumen pendukung, atau hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyebutan nama perusahaan dalam berita ini berkaitan dengan laporan yang disampaikan MBM Sultra dan tidak dapat ditafsirkan sebagai pernyataan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut telah terbukti melakukan tindak pidana.
Penanganan perkara harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, verifikasi fakta, keberimbangan informasi, dan kepastian hukum.
Sumber: Dokumen laporan dan kronologi yang disampaikan Lembaga Mahasiswa Banteng Muda Sulawesi Tenggara (MBM Sultra). Keterangan mengenai status perizinan masih memerlukan konfirmasi dari instansi yang berwenang.
Redaksi : Mediasekawan








