Beranda / Sosial / Sudah 5 Kali Transaksi, Pemilik Toko Kayla Safety Dituduh Cuci Tangan — Nasib Karyawan yang Terjebak Juga Harus Diperhatikan

Sudah 5 Kali Transaksi, Pemilik Toko Kayla Safety Dituduh Cuci Tangan — Nasib Karyawan yang Terjebak Juga Harus Diperhatikan

Kolaka,Mediasekawan.com 4 November 2026 — Keterangan yang dihimpun dari karyawan yang terlibat mengungkapkan, penjualan sepatu safety ke Toko Kayla Safety telah terjadi sebanyak lima kali transaksi. Bukan sekali dua kali, namun dilakukan berulang-ulang. Meski kini pihak toko berencana mengembalikan sisa barang yang ada, banyak pihak mempertanyakan: mengapa baru sekarang sadar setelah kasus ini mencuat? Selama lima kali transaksi itu terjadi, di mana kehati-hatian pemilik toko?

“Sudah lima kali beli. Bukan kejadian sekali lalu salah paham. Kalau sekali mungkin bisa dibilang tidak tahu. Tapi lima kali? Itu berarti sudah ada kebiasaan, ada kesepakatan. Mengembalikan barang sekarang tidak bisa menghapus fakta bahwa selama ini toko itu menjadi penampung utama barang yang dijual karyawan,” ujar Akbar, Ketua Aliansi Pemuda Demokrasi.

Nasib Karyawan yang Juga Terjebak

Di sisi lain, Akbar juga menyoroti nasib karyawan yang terlibat. Ia menegaskan, perbuatan menjual barang perusahaan tetap salah dan harus bertanggung jawab. Namun cerita di baliknya juga patut didengar. Karyawan itu bukan hanya pelaku, tetapi juga bisa jadi korban dari tekanan ekonomi atau situasi yang memaksa. Jika kemudian ia diancam dipecat atau dipenjara sendirian sementara pihak yang membelinya sekadar mengembalikan barang lalu bebas, itu bukan keadilan.

“Kita tidak membela kesalahan karyawan. Ia tetap harus bertanggung jawab. Tapi pertanyaannya: kenapa hanya dia yang menanggung semua risiko? Sementara pihak yang dengan senang hati membelinya berulang kali, yang justru membuat perbuatan itu terus terjadi karena ada pembeli, seolah urusannya selesai begitu saja saat barang dikembalikan. Di mana keadilannya?” tegas Akbar.

Pembeli Berulang = Penadah Aktif

Hukum tidak melihat niat baik belakangan saja. Jika seseorang membeli barang yang patut diduga bukan milik penjual, dilakukan berulang kali, harganya di bawah pasar, tanpa nota — maka unsur penadahan sudah terpenuhi sejak transaksi pertama. Mengembalikan barang itu langkah yang benar, tapi bukan kartu ampun untuk perbuatan yang sudah selesai terjadi.

“Lima kali transaksi itu bukan kecelakaan. Itu pola. Pemilik toko tahu atau setidaknya patut menduga barang itu bukan milik karyawan. Kalau memang merasa tidak tahu, seharusnya sejak kali pertama menolak. Bukan malah beli lagi, lagi, dan lagi. Sekarang cuci tangan dengan alasan mengembalikan barang — masyarakat tidak akan terima dengan penjelasan seperti itu,” tambah Akbar.

Aliansi meminta kepolisian memeriksa seluruh alur kelima transaksi tersebut secara transparan, menelusuri berapa jumlah totalnya, berapa uang yang berpindah tangan, dan menindak semua pihak yang terlibat secara seimbang — tanpa membedakan status pekerja atau pemilik usaha.

“Biarkan hukum yang berbicara. Tapi satu hal yang pasti: keadilan tidak boleh berat sebelah. Jangan hanya yang lemah yang dijatuhkan, sementara yang punya modal dan tempat terhindar dari proses hukum. Itu yang kami perjuangkan,” pungkas Akbar.

Seluruh keterangan di atas masih berupa dugaan. Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak Toko Kayla Safety maupun pihak karyawan untuk memberikan tanggapan dan klarifikasi. Asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi.

Laporan : Mediasekawan

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *