Beranda / Hukum/Kriminal / KONAWE – AMBISI TAMBANG TANPA IZIN, POLSEK ROUTA DIDUGA TUTUP MATA!

KONAWE – AMBISI TAMBANG TANPA IZIN, POLSEK ROUTA DIDUGA TUTUP MATA!

Konawe, Mediasekawan.com. — Aroma pembiaran dan dugaan kongkalikong antara aparat dan pengusaha tambang kembali menyeruak di Kecamatan Routa. Forum Komunikasi Mahasiswa Sulawesi Tenggara (FOKASI Sultra) yang dipimpin Ibnu Arifin menuding Polsek Routa terlibat dalam praktik pembiaran aktivitas pertambangan ilegal oleh PT ANN. Perusahaan itu diduga nekat menggunakan jalan kabupaten tanpa izin resmi dan beroperasi tanpa Nomor Induk Berusaha (NIB) yang sah.

“Ini bukan sekadar kelalaian, tapi pembiaran terang-terangan oleh aparat yang seharusnya menegakkan hukum. Kapolsek Routa patut dicopot karena gagal menjalankan tanggung jawabnya,” tegas Ibnu Arifin dalam pernyataannya.

Menurut FOKASI Sultra, aktivitas PT ANN yang berlangsung tanpa legalitas kuat telah melanggar berbagai ketentuan hukum. Ironisnya, kegiatan itu justru dibiarkan berjalan mulus di bawah hidung aparat kepolisian setempat. Ibnu menyebut, hal ini menjadi bukti betapa hukum di daerah tambang sering kali tumpul ke atas dan hanya tajam ke bawah.

“Kapolda Sultra tidak boleh tinggal diam. Kami mendesak segera evaluasi total terhadap kinerja Kapolsek Routa. Jangan biarkan aparat jadi tameng bagi kepentingan korporasi yang merusak lingkungan dan menabrak hukum,” ujarnya lantang.

FOKASI menilai, keberadaan PT ANN di Routa telah menimbulkan kerusakan lingkungan serius, termasuk jalan umum yang rusak berat akibat lintasan alat berat dan kendaraan tambang. Masyarakat pun kini menanggung dampaknya — akses transportasi terganggu, debu bertebaran, dan sumber air mulai tercemar.

“Yang paling dirugikan adalah rakyat kecil. Jalan kabupaten dijadikan jalur tambang tanpa izin, tapi pemerintah daerah dan kepolisian malah diam membisu. Ada apa sebenarnya di balik diamnya mereka?” sindir Ibnu dengan nada tajam.

Sebagai bentuk perlawanan terhadap praktik kotor ini, FOKASI Sultra menegaskan akan melancarkan aksi besar-besaran di Kantor Polda Sultra. Mereka juga akan melayangkan surat resmi kepada Kapolda, Gubernur, hingga Kementerian ESDM untuk menuntut penghentian total aktivitas PT ANN di Kecamatan Routa.

“Ini bukan lagi soal tambang, tapi soal moral penegakan hukum di negeri ini. Kalau aparat ikut bermain, rakyat berhak menggugat!” tutup Ibnu Arifin penuh amarah./MM.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *