Kendari, 1 Desember 2025 — Aliansi Mahasiswa Muna Barat kembali turun ke jalan dan menggelar Aksi Demonstrasi Jilid II di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra). Aksi ini menjadi lanjutan dari demonstrasi sebelumnya, menyusul tidak adanya perkembangan signifikan terkait proses penyelidikan dugaan penyimpangan proyek Rekonstruksi Jembatan Desa Latugho, Kecamatan Lawa, Kabupaten Muna Barat.
Massa aksi menilai Kejati Sultra belum menunjukkan langkah konkret atas laporan dan data lapangan yang telah mereka sampaikan sejak aksi pertama. Hal ini kemudian memicu mahasiswa untuk kembali melakukan tekanan agar aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas.
Proyek yang menjadi sorotan tersebut merupakan pekerjaan Rekonstruksi Jembatan pada Jalan Kabupaten Lokal Desa Latugho, dengan nilai kontrak sebesar Rp 2.388.200.000 yang bersumber dari APBD Kabupaten Muna Barat Tahun Anggaran 2025. Pelaksana proyek adalah CV. Mutiara Abadi, sementara pelaksana teknis berada di bawah tanggung jawab BPBD Kabupaten Muna Barat.
Berdasarkan temuan lapangan yang dihimpun mahasiswa, hingga masa kontrak berakhir, proyek jembatan tersebut belum menunjukkan progres penyelesaian yang memadai. Kondisi ini kemudian memunculkan dugaan adanya kelalaian, ketidaktepatan pengelolaan anggaran, serta potensi kerugian daerah.
Dalam Aksi Jilid II tersebut, Aliansi Mahasiswa Muna Barat mengajukan lima tuntutan utama yang mereka nilai penting untuk segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait guna memastikan tidak ada penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Tuntutan pertama adalah desakan agar Kejaksaan Tinggi Sultra mengambil alih dan menyelidiki dugaan penyimpangan pada proyek Rekonstruksi Jembatan Desa Latugho. Mereka menegaskan bahwa lambannya proses hukum mengindikasikan kurangnya keseriusan dalam penanganan kasus tersebut.
Tuntutan kedua ialah meminta Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan anggaran APBD yang dialokasikan pada proyek ini. Aliansi menilai audit komprehensif sangat penting untuk membuka secara terang benderang dugaan ketidaksesuaian anggaran dan progres pekerjaan.
Tuntutan ketiga ditujukan kepada Bupati Muna Barat agar menjatuhkan sanksi tegas kepada CV. Mutiara Abadi selaku pelaksana proyek, serta pejabat BPBD Muna Barat yang dianggap lalai dalam melakukan pengawasan teknis.
Tuntutan keempat berupa permintaan agar seluruh pihak terkait dimintai pertanggungjawaban hukum maupun administrasi atas keterlambatan pengerjaan serta dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.
Sementara itu, tuntutan kelima adalah ancaman aksi lanjutan dalam skala yang lebih besar jika tidak ada langkah tegas dari pemerintah maupun aparat penegak hukum dalam waktu dekat. Mahasiswa memastikan bahwa gerakan mereka tidak akan berhenti sebelum kasus tersebut ditangani secara serius.
Dalam orasinya, Koordinator Lapangan Aksi, Firman Kultur, menegaskan bahwa mahasiswa akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia menekankan bahwa dana yang digunakan adalah uang rakyat dan harus dipertanggungjawabkan tanpa kompromi.
Firman juga menjelaskan bahwa keterlambatan pengerjaan jembatan bukan hanya persoalan teknis, tetapi telah berdampak langsung pada masyarakat Desa Latugho yang sangat membutuhkan akses transportasi yang layak. Menurutnya, kelalaian tersebut tidak boleh ditolerir karena menyangkut kepentingan publik.
Aksi Jilid II berlangsung tertib dan terorganisir melalui penyampaian orasi, pembacaan pernyataan sikap, serta penegasan komitmen mahasiswa untuk terus mengawal proses hukum. Aliansi Mahasiswa Muna Barat menegaskan bahwa mereka siap menghadirkan gelombang aksi yang lebih besar apabila tidak ada progres penanganan kasus dari pihak Kejati Sultra maupun pemerintah provinsi.( LC )










