Beranda / Hukum/Kriminal / AMM Kecam Dugaan Kriminalisasi dan Penggelapan Dana oleh Oknum Kepolisian di Kota Kendari

AMM Kecam Dugaan Kriminalisasi dan Penggelapan Dana oleh Oknum Kepolisian di Kota Kendari

Kendari, Mediasekawan.com.- Aliansi Mahasiswa Merdeka (AMM) menyampaikan kecaman keras atas mencuatnya dugaan kriminalisasi serta penggelapan dana yang diduga melibatkan oknum kepolisian di Kota Kendari. Dugaan tindakan tersebut telah menciptakan keresahan publik dan dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip penegakan hukum yang profesional dan berintegritas.
Ketua AMM, Cikal, menegaskan bahwa dugaan perbuatan tersebut bukan hanya mencederai kepercayaan masyarakat, tetapi juga berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum.
“Kami mengecam keras dugaan kriminalisasi dan penggelapan dana yang melibatkan oknum kepolisian. Tindakan seperti ini merusak rasa keadilan publik dan mencoreng kehormatan institusi penegak hukum,” tegas Cikal.

AMM menilai bahwa dugaan kasus tersebut memiliki potensi pelanggaran terhadap beberapa ketentuan hukum yang berlaku

  1. KUHP – Dugaan Penggelapan
    Pasal 372 KUHP → Larangan penggelapan terhadap uang atau barang yang berada dalam penguasaan pelaku.
    Pasal 374 KUHP → Penggelapan yang dilakukan dalam jabatan, relevan jika dana dikuasai karena kedudukan sebagai aparat.
  2. KUHP – Penyalahgunaan Wewenang oleh Pejabat
    Pasal 421 KUHP → Pejabat yang menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan pihak lain (relevan dalam dugaan kriminalisasi).
    Pasal 423 KUHP → Pejabat yang menggunakan jabatan untuk memperoleh keuntungan pribadi (relevan dalam dugaan penggelapan).
  3. Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
    Pasal 13 & 14 → Tugas Polri menegakkan hukum dan melindungi masyarakat; tindakan sebaliknya melanggar mandat institusi.
    Pasal 27 ayat (1) → Anggota Polri wajib menjunjung tinggi kode etik dan norma hukum.
  4. Perkap No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri
    Pasal 7 ayat (1) → Kewajiban menjaga kehormatan dan citra institusi Polri.
    Pasal 13 → Larangan bertindak tidak jujur, menyalahgunakan jabatan, atau merugikan masyarakat.
  5. Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
    Pasal 17 & 18 → Larangan penyalahgunaan wewenang dan konsekuensi administratif maupun pidana bagi pelanggaran tersebut.

Ketua AMM, Cikal, menutup pernyataannya dengan menegaskan pentingnya proses hukum yang profesional dalam menangani dugaan kasus ini:
“Kami berharap proses penyelidikan dilakukan secara transparan dan objektif agar keadilan benar-benar ditegakkan. Pelanggaran seperti ini tidak boleh dibiarkan karena menyangkut kepentingan publik dan integritas aparat penegak hukum,” pungkasnya

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *