Home / Hukum/Kriminal / Ammar Zoni Dipindahkan ke Nusakambangan, Masuk Kategori Warga Binaan Berisiko Tinggi

Ammar Zoni Dipindahkan ke Nusakambangan, Masuk Kategori Warga Binaan Berisiko Tinggi

JAKARTA,Mediasekawan.com.- Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) resmi memindahkan enam warga binaan berisiko tinggi (high risk) ke Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Salah satu dari enam orang tersebut adalah aktor Ammar Zoni.

Dalam foto yang beredar, Ammar tampak dengan mata tertutup kain hitam dan tangan terborgol saat proses pemindahan berlangsung.

Kutipan Resmi & Prosedur Pemindahan

Menurut Kasubdit Kerja Sama Ditjen Pas, Rika Aprianti, pemindahan ini merupakan wujud keseriusan pemerintah dalam menindak tiap indikasi peredaran narkoba, termasuk di dalam lapas dan rutan. “Ini bukti bahwa peringatan Bapak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dan Dirjen Pas serius—siapa pun yang terlibat peredaran narkoba akan ditindak,” ujarnya.

Rika menyebut Ammar dan lima napi lainnya tiba di Nusakambangan pada Kamis sekitar pukul 07.43 WIB dan langsung ditempatkan di Lapas Super Maximum Security Karanganyar.

Pemindahan dilakukan dengan pengawalan petugas dari Pengamanan Intelijen dan Kepatuhan Internal Ditjen Pas, bersama Polres Jakarta Timur, Mabes Polri, dan petugas pemasyarakatan Jakarta.

Kepala Kanwil Ditjen Pas Jakarta, Heri Azhar, menambahkan bahwa penerimaan napi di Nusakambangan berjalan sesuai SOP (prosedur operasional standar) yang berlaku. Pemindahan ini juga merupakan bagian dari upaya “membersihkan lapas dan rutan dari peredaran gelap narkoba.”

Riwayat Kasus & Dugaan Baru

Sebelum pemindahan ini, Ammar Zoni sudah berstatus narapidana kasus narkoba, dengan vonis hukuman selama empat tahun penjara.

Namun belakangan muncul dugaan bahwa dia kembali terlibat peredaran narkoba — kali ini dari dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat — bersama lima orang lainnya.

Dalam proses penyidikan terungkap bahwa Ammar dan rekan-rekannya menggunakan aplikasi Zangi sebagai media komunikasi dalam menjalankan jaringan tersebut. Barang haram itu diduga diperoleh dari pihak luar tahanan.

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menyebut bahwa berkas untuk Ammar telah dinyatakan lengkap dan persidangan akan segera dijadwalkan./4L.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *